SERUNI.CO – Respons kilat ditunjukkan oleh jajaran aparat Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang dalam menindaklanjuti keluhan warga mengenai praktik pemerasan di jalan raya.
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait dugaan aksi pungutan liar (pungli) di kawasan jalan lintas Sumatera.
Hasilnya, seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku pungli di kawasan Lembah Anai berhasil diringkus oleh petugas gabungan setelah rekaman aksi ilegalnya sempat viral di media sosial.
Perkara ini mencuat ke publik setelah sejumlah unggahan video di platform Instagram, TikTok, dan Facebook memperlihatkan adanya dugaan penarikan uang secara ilegal terhadap pengguna jalan.
Guna menyikapi situasi tersebut, Tim Resmob Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kasat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim, serta personel Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penelusuran.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Berbekal pengumpulan informasi dari jejak digital yang beredar luas, petugas kepolisian langsung melacak keberadaan pelaku yang diketahui berinisial AB (46).
Warga Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat ini akhirnya berhasil diringkus pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Petugas menangkap AB saat berada di kediaman adik kandungnya yang berlokasi di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Wilayah lokasi penangkapan tersebut masuk ke dalam area hukum Polres Padang Panjang.
Saat disergap oleh petugas, pria paruh baya tersebut bersikap kooperatif, mengakui semua perbuatannya, dan langsung dibawa ke markas Polres Padang Panjang tanpa memberikan perlawanan.
Modus Operandi Memanfaatkan Mantan Pekerjaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, insiden pungli ini terjadi pada Selasa malam, 19 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika AB bertemu dengan rombongan mahasiswa yang menumpangi empat unit bus.
Rombongan tersebut tengah melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang dan tertahan di kawasan portal atas Silaing Bawah.
Melihat situasi tersebut, seorang mahasiswi kemudian meminta bantuan kepada AB agar armada mereka diizinkan melewati jalur Lembah Anai yang sedang dalam pembatasan akses.
AB menyanggupi permintaan itu dengan imbalan uang tunai sebesar Rp450.000.
Kepada penyidik, AB mengaku memiliki akses untuk meloloskan kendaraan karena dirinya merupakan mantan petugas flagman PT HKI di lokasi tersebut.
Meski sudah diberhentikan sejak dua bulan lalu akibat kebijakan pengurangan tenaga kerja, ia memanfaatkan relasi dan kenalannya dengan sejumlah petugas portal yang berjaga di lapangan untuk melancarkan aksinya.
Alasan Faktor Ekonomi dan Dampak Bencana
Di hadapan petugas, AB menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan nekatnya tersebut. Ia berdalih bahwa aksi pungli itu terpaksa dilakukan karena desakan kebutuhan hidup yang menjepit.
Semenjak tidak lagi memiliki pekerjaan tetap pasca-pengurangan karyawan, kondisi finansialnya kian memburuk. Keadaan tersebut diperparah oleh musibah longsor yang sempat melanda dan merusak rumah tinggalnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasi Humas Polres Padang Panjang Iptu Junaidi, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini guna memberikan rasa aman kepada para pengguna jalan.
“Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Padang Panjang Iptu Junaidi dalam keterangan resminya.
Polres Padang Panjang juga menyatakan akan terus bersikap proaktif dalam merespons setiap aduan maupun laporan dari masyarakat.
Langkah tegas ini diambil demi mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan situasi di seluruh wilayah hukum Polres Padang Panjang tetap kondusif dan bebas dari aksi premanisme jalanan. (*)












