Berita

Polda Sumbar Usut Kasus Dugaan Pelecehan Polwan oleh Oknum AKBP

×

Polda Sumbar Usut Kasus Dugaan Pelecehan Polwan oleh Oknum AKBP

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Proses hukum dan pemeriksaan internal terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum perwira menengah berpangkat AKBP terhadap Polisi Wanita (Polwan) berinisial L dipastikan tetap bergulir sesuai aturan.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terlapor berinisial F tersebut saat ini terus ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menerangkan bahwa penanganan tindak pidana dan penegakan kode etik merupakan dua ranah terpisah yang memiliki mekanisme masing-masing.

“Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses berbeda. Untuk pemeriksaan etik saat ini masih terus berlangsung di Propam,” ujar Brigjen Pol Solihin.

Solihin menggarisbawahi komitmen pimpinan jajaran kepolisian dalam menindak tegas jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga  May Day 2026, IJTI Tegaskan PHK Jurnalis Ancam Demokrasi Indonesia

Mengutip instruksi Kapolda Sumbar, penegakan hukum bakal dijalankan secara transparan dan adil tanpa keberpihakan.

“Sesuai perintah Kapolda Sumbar, hukum akan ditegakkan secara adil. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, tidak ada diskriminasi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Diterangkannya, tahapan penyelidikan memerlukan kecermatan lewat pemeriksaan jajaran saksi serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.

Pihak Wakapolda juga memberikan ruang bagi siapapun yang belum merasa puas terhadap jalannya proses untuk menempuh alur hukum yang berlaku.

Buntut dari bergulirnya kasus ini, nama terlapor yang sejatinya sudah terdaftar sebagai pejabat utama (PJU) jajaran Polda Sumbar dan dijadwalkan melangsungkan pelantikan hari ini resmi mengalami penangguhan.

“Kami pastikan, akibat permasalahan ini, pelantikan terlapor sebagai salah satu PJU di Polda Sumbar ditangguhkan,” ungkap Solihin.

Baca Juga  Polwan Polda Sumbar Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi ke-78

Penanganan Bidpropam dan Sangkaan Kode Etik

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, membeberkan bahwa laporan yang dilayangkan korban berinisial L terhadap terlapor F telah diproses hingga dinaikkan ke tingkat sidang persangkaan kode etik profesi.

Terlapor F disangkakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian yang mengatur tentang Keteladanan, Ketaatan Hukum, dan Penghormatan terhadap HAM, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a mengenai Kewajiban Memberikan Keteladanan dan Kepemimpinan.

“Sejauh ini kami telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk ahli psikologi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, kami segera melaksanakan sidang kode etik,” pungkas Kombes Pol Siswantoro. (*)