Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Dibuka, Ditlantas Imbau Segera Urus

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Dibuka, Ditlantas Imbau Segera Urus

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Peluang emas kini terbuka bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) yang ingin membereskan dokumen kendaraan mereka.

Mulai 3 Agustus 2026, pemerintah daerah resmi menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dijadwalkan berlangsung sampai 31 Desember 2026.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar meminta warga, khususnya yang masih memiliki masalah kelengkapan berkas, untuk mengoptimalkan masa berlakunya kebijakan ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menerangkan bahwa keringanan ini tak sekadar mempermudah wajib pajak, melainkan juga wadah meningkatkan kedisiplinan pencatatan identitas kendaraan.

“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” kata Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, Minggu (9/8/2026).

Imbauan Mutasi Masuk Bagi Warga Berdomisili Sumbar

Di samping pemutihan denda, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus kepada warga yang telah lama menetap di Sumbar namun kendaraan operasionalnya masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar wilayah. Mereka diminta segera mengurus balik nama atau mutasi masuk.

Baca Juga  Kombes Pol Reza Pindah ke Lampung, Kukuh Jadi Dirlantas Polda Sumbar

“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujar Reza.

Proses mutasi ini krusial agar data registrasi selaras dengan alamat tinggal pemilik yang sebenarnya, sehingga kepemilikan kendaraan menjadi valid secara hukum dan administratif.

Sinergi Tiga Instansi dan Kemudahan Fasilitas

Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan buah kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.

Selama periode pemutihan, pemohon bisa menikmati berbagai keuntungan, seperti:

  • Keringanan pajak kendaraan untuk prosedur mutasi masuk.

  • Potongan pada pembayaran pokok pajak kendaraan.

  • Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Mengingat banyaknya fasilitas yang ditawarkan, Reza meminta masyarakat tidak menunda-nunda proses pengurusan hingga mendekati masa akhir pelayanan.

Baca Juga  Mutasi Polri, Irjen Jawari Jabat Kapolda Sumbar Gantikan Djati Wiyoto Abadhy

“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” tegasnya.

Pentingnya Ketertiban Data Kendaraan

Demi menunjang kelancaran program, Ditlantas Polda Sumbar bersama seluruh kantor Samsat di tingkat kabupaten dan kota berkomitmen menyajikan pelayanan yang transparan, mudah, serta profesional.

Reza menggarisbawahi bahwa kerapian data kendaraan tidak hanya berfokus pada penerimaan negara atau pajak belaka. Pangkalan data yang presisi sangat vital untuk mendukung tugas-tugas kepolisian, seperti proses identifikasi, registrasi, pengusutan kendaraan hilang, hingga penanganan perkara hukum.

Ia menutup keterangannya dengan mengajak kembali publik Sumatera Barat untuk mendatangi kantor pelayanan sebelum 31 Desember 2026.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumatera Barat,” pangkas Reza. (*)