Berita

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Dua Pelaku Curanmor saat Tertidur

×

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Dua Pelaku Curanmor saat Tertidur

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Padang berakhir di tangan kepolisian. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak sigap melakukan perburuan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka pada Sabtu (8/8/2026).

Dua terduga pelaku yang masing-masing berinisial B dan T ditangkap petugas dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam usai penanganan kasus curanmor tersebut bergulir.

Uniknya, saat personel kepolisian mendatangi titik persembunyian, kedua terduga pelaku tidak dalam posisi bersiap melarikan diri.

Keduanya justru didapati tengah tertidur lelap, sehingga tidak sempat memberikan perlawanan maupun kabur dari sergapan petugas.

Proses penangkapan diawali terhadap terduga pelaku B di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kota Padang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Pengembangan dari penangkapan B langsung dilakukan guna melacak keterlibatan pelaku lainnya. Hasilnya, petugas berhasil membekuk terduga pelaku T pada pukul 13.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah mengakui keterlibatan mereka pada aksi pencurian sepeda motor yang dieksekusi di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polsek Nanggalo, Kota Padang.

Baca Juga  Wisatawan Asal Padang Pariaman yang Jatuh di Air Terjun Robo Harau Ditemukan Meninggal

Buang Pelat Nomor ke Septic Tank dan Keterlibatan Residivis

Aparat kepolisian turut mendapati upaya para tersangka dalam menghilangkan barang bukti serta mengaburkan jejak kejahatan.

Salah satu modus yang digunakan yakni membuang pelat nomor kendaraan hasil curian ke dalam septic tank.

Metode tersebut diduga kuat sengaja dilakukan agar petugas menemui kesulitan dalam mengidentifikasi fisik kendaraan maupun menghubungkan sepeda motor tersebut dengan tindak kejahatan yang mereka perbuat.

Berdasarkan pendalaman sementara, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Yang bersangkutan tercatat telah tiga kali berurusan dengan hukum atas perkara serupa.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengutarakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara guna menelusuri dugaan lokasi kejadian perkara (TKP) lain yang berhubungan dengan aksi kedua tersangka.

Baca Juga  Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Ditangkap Curi HP di RSI Ibnu Sina

“Penangkapan ini bukan akhir dari proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Kompol Yasin, Minggu (9/8/2026).

Usai diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Padang.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penindakan ini merupakan wujud respons cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam menindaklanjuti laporan warga, terutama terhadap tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.

Atas kejadian ini, Polresta Padang mengimbau publik untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, memanfaatkan kunci pengaman ganda, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menjadi korban atau melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)