SERUNI.CO – Jejak pelarian MKG (25), tersangka kasus penggelapan uang milik atasannya di Kota Pangkalpinang, akhirnya terhenti di Kota Padang.
Pria yang sempat kabur ke Jakarta tersebut berhasil ditangkap berkat kerja sama tim gabungan dari Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (20/8/2026).
Operasi penindakan ini melibatkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah komunikasi serta koordinasi intensif dilakukan oleh kepolisian kedua wilayah guna memetakan keberadaan MKG.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik majikan pelaku.
Pascakejadian, MKG diketahui langsung melarikan diri meninggalkan lokasi awal menuju Jakarta.
“Namun, keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” kata Kepala Sub Unit (Kasubnit) Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, Jumat (21/8/2026) malam.
Momen penangkapan tersebut sempat mengejutkan pihak keluarga MKG yang tidak menyangka anggota keluarga mereka terlibat dalam kasus penggelapan.
Kendati diwarnai suasana emosional, proses penangkapan dilaporkan tetap berlangsung kondusif.
Usai diamankan, MKG tidak langsung diboyong untuk menjalani keseluruhan tahapan hukum di wilayah hukum asal perkara.
“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” katanya.
Pemeriksaan awal ini diselenggarakan sebelum kelanjutan proses hukum ditangani lebih lanjut oleh Polresta Pangkalpinang. Langkah koordinasi antar-Polresta juga terus dijalankan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Uang Hasil Penggelapan Habis untuk Judi Online
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian turut membongkar alokasi penggunaan uang hasil penggelapan tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku serta pencocokan bukti-bukti yang ada, dana berjumlah kurang lebih Rp115 juta tersebut telah habis dipakai untuk aktivitas judi online.
“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penjelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” pungkas Ryan. (*)












