SERUNI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol).
Dalam sidang yang berlangsung 26 Maret 2026, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Atas tindakan ini, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar kepada para pelaku usaha.
Pihak OJK menyatakan menghormati proses hukum dan hasil sidang yang telah melalui tahap pemeriksaan sejak tahun 2023 tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa otoritas akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
Sebagai upaya perbaikan, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batasan manfaat ekonomi guna memastikan tata kelola industri yang lebih sehat, transparan, dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga saat itu sebenarnya bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal.
Entjik menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan OJK saat itu guna menjaga stabilitas industri dan keamanan nasabah.
“Mayoritas asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” tegas Entjik, Jumat (27/3/2026).
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPPU pada tahun 2023 terkait dugaan monopoli bunga utang yang diatur oleh asosiasi.
Pada tahun 2025, puluhan anggota AFPI ditetapkan sebagai terlapor hingga akhirnya vonis denda ratusan miliar dibacakan pada Maret 2026. (*)









