Berita

Keluarga Bayi Alceo Laporkan RSUP M Djamil Soal Surat Kematian ke Polda Sumbar

×

Keluarga Bayi Alceo Laporkan RSUP M Djamil Soal Surat Kematian ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kasus kematian bayi Alceo Hanan Flantika memasuki babak baru. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kematian yang diterbitkan oleh RSUP Dr. M. Djamil Padang ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (10/5/2026) kemarin.

Laporan ini menyasar salah satu pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM yang menandatangani dokumen tersebut.

Sebelumnya, keluarga telah melaporkan delapan petugas medis atas dugaan malapraktik dalam penanganan bayi Alceo.

Kuasa hukum keluarga, Suharizal, mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan mencuat setelah pihak keluarga menerima dokumen status pasien dan surat keterangan kematian usai bayi Alceo wafat pada 3 April 2026.

Terdapat perbedaan tanggal yang mencolok antara fakta kematian dan keterangan dalam surat.

Baca Juga  Dua Truk Ganggu Arus, Jalur Padang-Solok di Sitinjau Lauik Macet Panjang

“Surat dibuat tanggal 3 Maret 2026, padahal bayi A meninggal tanggal 3 April 2026. Mustahil ini hanya kesalahan penulisan. Karena kesalahan tersebut berulang dan seperti disengaja untuk mengaburkan fakta kematian bayi A,” ujar Suharizal.

Suharizal menilai ketidaksinkronan data tersebut bukan sekadar kekeliruan administrasi biasa.

Pihak keluarga menduga ada upaya sistematis dalam dokumen tersebut, sehingga melaporkannya berdasarkan Pasal 391 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dampak Terhambatnya Administrasi Kependudukan

Dugaan kesalahan data pada surat kematian ini berdampak langsung pada pengurusan dokumen kependudukan keluarga.

Karena surat tersebut tidak dapat direvisi atau diterbitkan ulang oleh pihak rumah sakit, klaim asuransi dan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi terhambat.

Baca Juga  DPRD Sumbar Desak Bapenda Optimalkan Pajak Air Permukaan Perkebunan

“Akibat pemalsuan ini, pengurusan surat administrasi kependudukan maupun asuransi bayi A tidak bisa dilakukan,” tambah Suharizal.

Selain masalah dokumen, Suharizal membeberkan adanya ketegangan antara keluarga dan manajemen rumah sakit dua hari sebelum bayi Alceo meninggal dunia.

Pihak keluarga sempat mengajukan permohonan agar bayi Alceo dirujuk ke Singapura pada 1 dan 2 April, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak RSUP Dr. M. Djamil.

Dengan laporan terbaru ini, keluarga kini menempuh dua jalur hukum sekaligus terhadap pihak rumah sakit, yakni terkait dugaan kelalaian medis dan dugaan tindak pidana administrasi. (*)