Berita

KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Lubuk Alung

×

KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Lubuk Alung

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Pada Kamis (7/5/2026), KAI melakukan penutupan perlintasan liar di Km 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Padang Pariaman, PT Jasa Raharja, hingga unsur TNI (Babinsa) dan tokoh masyarakat setempat.

Implementasi Regulasi Keselamatan

Langkah penutupan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya terkait evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa perlintasan liar dengan lebar sekitar ±2 meter tersebut dinilai sangat berbahaya karena tidak memiliki fasilitas keselamatan yang standar.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Penutupan ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api, mengingat perlintasan liar berada di luar pengaturan resmi,” ujar Reza.

Komitmen Pengurangan Titik Rawan

Penutupan di Lubuk Alung menambah daftar panjang penataan perlintasan di wilayah Sumbar.

Terhitung sejak tahun 2025 hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar telah berhasil menutup sebanyak 21 perlintasan liar di berbagai wilayah operasionalnya.

Selain tindakan fisik berupa penutupan, KAI juga aktif melakukan upaya preventif sepanjang tahun 2026, di antaranya:

  • Sosialisasi keselamatan di 21 titik perlintasan.
  • Edukasi di sekolah-sekolah.
  • Pemasangan media peringatan di lokasi strategis.
Baca Juga  Hilang Kendali dan Senggol Pemotor, Truk Bermuatan Karet Tabrak Pohon Sawit di Pasaman Barat

Pentingnya Budaya Disiplin Masyarakat

Reza Shahab mengingatkan bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus, yakni membawa beban besar dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak.

Oleh karena itu, dukungan penegakan hukum dan budaya disiplin masyarakat sangat krusial.

“Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk disiplin, mematuhi rambu, dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” tutupnya.

KAI juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuka perlintasan liar yang sudah ditutup atau memanfaatkan jalur tidak resmi demi keamanan publik. (*)