Berita

Jemaah Haji Asal Sawahlunto Wafat di Makkah Jelang Armuzna

×

Jemaah Haji Asal Sawahlunto Wafat di Makkah Jelang Armuzna

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kabar duka menyelimuti pelaksanaan ibadah haji dari rombongan Embarkasi Padang.

Mainusni Marukun, seorang jemaah haji wanita berusia 74 tahun yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) PDG 12 asal Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dilaporkan wafat di Makkah, Arab Saudi, setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Al Noor Makkah.

Almarhumah yang selama berada di Tanah Suci menempati akomodasi di Tower 9C Hotel Al Hidayah ini mengembuskan napas terakhirnya sebelum sempat melaksanakan puncak rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Peristiwa duka tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 12.30 Waktu Arab Saudi (WAS).

Padahal, jemaah lansia yang berangkat ke Tanah Suci dengan didampingi oleh anak kandungnya, Surtiyaningsih, dilaporkan sangat bersemangat dan telah melakukan berbagai persiapan guna menyambut puncak haji.

Pihak keluarga sama sekali tidak menangkap adanya tanda-tanda almarhumah akan berpulang.

Berdasarkan keterangan dari Pembimbing Ibadah, Yusmanto, bersama Ketua Kloter PDG 12, Ifkar, almarhumah diketahui sempat beberapa kali menerima tindakan medis darurat akibat keluhan sesak napas yang dideritanya.

Mainusni bahkan tercatat sudah dua kali dirujuk menuju Rumah Sakit Al Noor, Makkah. Namun, pascamendapatkan penanganan medis dari rumah sakit, almarhumah diperbolehkan kembali ke hotel guna menjalani perawatan lanjutan di bawah pengawasan tim kesehatan sektor dan kloter.

“Yang bersangkutan sempat dua kali dirujuk ke rumah sakit karena sesak napas, namun kondisi beliau masih stabil dan tetap dalam pemantauan petugas kesehatan,” tulis laporan resmi petugas kloter, Minggu (24/5/2026).

Yusmanto memaparkan, merujuk pada hasil pemeriksaan tim medis, almarhumah didiagnosis mengidap penyakit acute lung edema serta acute decompensated heart failure (ADHF).

Kondisi klinis ini merupakan sebuah fase penumpukan cairan di dalam paru-paru yang memicu sesak napas akut dan gangguan fungsi jantung.

Baca Juga  Kapal TB Simponi Terbakar di Perairan Padang, Satu Orang Meninggal

Walaupun mengidap komplikasi tersebut, kondisi kesehatan Mainusni pada Jumat pagi sebenarnya dinilai masih cukup baik.

Ia bahkan dilaporkan masih sempat menyantap makanan, jalinan komunikasi berjalan normal, dan memancarkan raut semangat untuk bersiap berangkat ke Armuzna.

“Pagi itu beliau masih bisa makan, berbicara normal, bahkan terlihat semangat untuk persiapan Armuzna,” kenang petugas kloter 12.

Akan tetapi, situasi mendadak berubah selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat. Petugas kloter menerima laporan darurat dari sesama jemaah yang tinggal sekamar bahwa kondisi fisik almarhumah mendadak merosot drastis.

“Dokter dan perawat kloter langsung memberikan tindakan medis, termasuk pemeriksaan EKG. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan denyut jantung almarhumah sudah tidak terdeteksi,” terang petugas kloter.

Meskipun denyut jantungnya sudah nihil, tim petugas tetap melarikan almarhumah ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah guna menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketetapan prosedur penanganan jemaah sakit dan wafat di Arab Saudi.

Setelah secara resmi dinyatakan wafat, seluruh rangkaian pengurusan jenazah langsung ditangani oleh pihak syarikah yang berkolaborasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Jenazah almarhumah kemudian disalatkan di Masjidil Haram selepas waktu salat Magrib, sebelum akhirnya dihantarkan ke tempat peristirahatan terakhir di pemakaman Al Sharaya, Makkah.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat, M. Rifki, mengutarakan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya jemaah asal Kota Sawahlunto tersebut.

Pada kesempatan itu, M. Rifki turut menguraikan sejumlah pemenuhan hak-hak yang akan didapatkan oleh jemaah haji yang wafat sebelum bergulirnya puncak haji.

Rifki menegaskan bahwa seluruh proses pemulasaran jenazah bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi difasilitasi penuh tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar

Segala tahapan, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga proses penguburan sepenuhnya diurus oleh pihak syarikah bersama PPIH Arab Saudi.

Di samping itu, jemaah yang meninggal dunia sebelum merampungkan seluruh rukun haji dipastikan tetap memperoleh hak badal haji.

Oleh karenanya, petugas kloter diminta untuk bergerak cepat melaporkan data kematian ke tingkat sektor agar proses pengurusan badal haji bisa langsung dieksekusi oleh jajaran petugas PPIH Arab Saudi.

“Jemaah yang wafat sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah hajinya tetap akan dibadalhajikan oleh petugas,” tegas Rifki.

Lebih lanjut, pihak ahli waris juga dipastikan bakal menerima hak santunan asuransi kematian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mekanisme pengurusan administrasi asuransi ini akan dikawal secara berjenjang oleh Kementerian Haji dan Umrah hingga nantinya dicairkan kepada keluarga jemaah.

Rifki pun memberikan jaminan penuh bahwa seluruh barang-barang pribadi milik almarhumah yang berada di Tanah Suci akan dipulangkan secara utuh kepada pihak keluarga melalui sistem mekanisme kerja PPIH.

“Keluarga tidak perlu khawatir terkait barang-barang almarhumah di Tanah Suci karena akan dikembalikan kepada ahli waris,” kata Rifki menekankan.

Sebagai langkah cepat, Rifki menginstruksikan kepada jajaran internal Kementerian Haji dan Umrah di daerah asal jemaah untuk segera melangsungkan kunjungan takziah ke rumah duka, sekaligus menyampaikan informasi valid mengenai hak-hak yang melekat pada jemaah haji yang wafat di Tanah Suci.

Berdasarkan data statistik hingga Senin (25/5/2026), jumlah total jemaah dari Embarkasi Padang yang dilaporkan wafat di Arab Saudi selama berlangsungnya operasional haji tahun ini telah menyentuh angka lima orang.

Terkait status formal kepastian jemaah wafat, saat ini masih harus menunggu dokumen resmi berupa COD (Certificate of Death) yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit setempat. (*)