Berita

Investigasi Kematian Balita di RSUP M Djamil Padang Berlanjut

×

Investigasi Kematian Balita di RSUP M Djamil Padang Berlanjut

Sebarkan artikel ini
RSUP Dr. M. Djamil Kota Padang. (Foto: Istimewa)

SERUNI.CO – Kasus kematian tragis pasien balita berusia 14 bulan berinisial A pascaperawatan luka bakar di RSUP Dr. M. Djamil Padang terus menjadi perbincangan hangat.

Desakan agar pihak rumah sakit memberikan kejelasan dan transparansi atas proses penanganan medis kini semakin menguat di tengah masyarakat.

Merespons situasi tersebut, manajemen RSUP Dr. M. Djamil mengonfirmasi telah membentuk Tim Audit Investigasi Internal.

Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan, Rizki Rasyidi, menyatakan bahwa tim tersebut bekerja secara independen guna memastikan profesionalisme kerja.

“Tim ini bekerja untuk memastikan seluruh proses pelayanan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi. Kami berkomitmen untuk terbuka dan tidak menutupi fakta,” jelas Rizki dalam keterangannya.

Meski audit internal berjalan, kritik tajam disampaikan oleh pemerhati kesehatan, Kolonel (Purn) dr. Farhaan Abd., Sp.THT-KL.

Baca Juga  Maigus Nasir Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Balai Kota Padang

Ia menekankan bahwa kasus luka bakar 23 persen pada ananda A menyisakan sejumlah poin medis yang harus dijawab secara ilmiah.

“Rumah sakit perlu memberikan penjelasan yang komprehensif, termasuk terkait informasi adanya penundaan tindakan hingga pasien harus berpuasa dalam waktu lama,” tegas dr. Farhaan, Sabtu (18/4).

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kabar mengenai adanya jeda penanganan yang menyebabkan pasien harus berpuasa selama kurang lebih 23 jam.

Secara medis, dr. Farhaan menjelaskan bahwa luka bakar derajat 1 (superfisial) pada anak sebenarnya masih memiliki peluang keselamatan jika ditangani dengan intervensi yang cepat dan tepat.

Lebih lanjut, dr. Farhaan mendorong manajemen untuk melakukan kajian komprehensif lintas disiplin guna menetapkan cause of death (penyebab kematian) berbasis keilmuan.

Kepatuhan terhadap SOP menjadi indikator utama untuk mengklasifikasikan kasus ini.

“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan SOP, maka bisa mengarah pada malpraktik. Namun jika seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan tetapi hasilnya tidak sesuai harapan, maka itu masuk kategori Kejadian Tidak Diinginkan (KTD),” paparnya.

Baca Juga  Bappenas Tinjau Progres Tol Bukittinggi-Sicincin dan Flyover Sitinjau Lauik

Aspek komunikasi antara pihak medis dan keluarga juga tak luput dari evaluasi.

Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, informed consent atau persetujuan tindakan medis harus dilakukan secara utuh setelah keluarga mendapatkan penjelasan yang jelas.

Menurut dr. Farhaan, tujuan utama dari kritik ini bukanlah mencari kesalahan semata, melainkan demi menjaga akuntabilitas RSUP Dr. M. Djamil sebagai fasilitas rujukan tertinggi di Sumatera Barat.

Hingga saat ini, publik masih menantikan hasil investigasi resmi dari tim internal rumah sakit yang diharapkan mampu memberikan jawaban objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga serta masyarakat luas. (*)