Berita

Ditlantas Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2026 Mulai 8 Juni

×

Ditlantas Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2026 Mulai 8 Juni

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq saat dijumpai awak media. (Foto: Istimewa)

SERUNI.CO – Langkah tegas guna meningkatkan kedisiplinan warga di jalan raya kembali diambil oleh jajaran kepolisian di ranah Minang.

Mulai tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) siap menyelenggarakan Operasi Patuh Singgalang 2026 secara serentak di seluruh area Sumbar.

Agenda berkala ini digulirkan dengan target utama untuk mengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara, sekaligus menekan angka pelanggaran hukum serta kasus kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, memaparkan bahwa ruang lingkup pengerjaan Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak cuma berpusat pada area jalan-jalan protokol atau jalur utama saja.

Petugas dipastikan bakal menyisir seluruh ruas jalan umum yang masuk ke dalam wilayah hukum Polda Sumbar.

“Pengawasan dan penindakan akan dilakukan di seluruh jalan umum, khususnya pada lokasi yang rawan kecelakaan, titik pelanggaran lalu lintas, kawasan kemacetan, serta lokasi yang sering digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Dirlantas Polda Sumbar.

Khusus untuk wilayah Kota Padang, jalannya pemantauan bahkan akan diperluas hingga menjangkau kawasan permukiman penduduk jika di lokasi tersebut dijumpai bentuk pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi mengusik aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Di samping tindakan penegakan hukum, Operasi Patuh Singgalang 2026 pun tetap mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif.

Baca Juga  MASA Sound 2026, Malam Puncak Diplomasi Musik dan Kreativitas Indonesia di Singapura

Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi berkala kepada publik terkait arti penting keselamatan berkendara serta kepatuhan pada regulasi lalu lintas yang berlaku.

Daftar Pelanggaran dan Kelengkapan Kendaraan yang Menjadi Sasaran

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menaruh perhatian khusus pada sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas, di antaranya:

  • Pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai helm berstandar SNI
  • Pengemudi mobil (kendaraan roda empat) yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Aktivitas mengoperasikan telepon seluler saat tengah berkendara
  • Tindakan nekat melawan arus lalu lintas
  • Pelanggaran terhadap batas kecepatan berkendara

Selain poin-poin di atas, aparat kepolisian juga akan memeriksa dokumen administrasi berkendara secara mendetail, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga keabsahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Jenis kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) ataupun modifikasi yang menyalahi regulasi baku juga akan ditertibkan.

Polda Sumbar mengimbau warga agar senantiasa menaati marka jalan dan rambu lalu lintas, tidak mengangkut muatan penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan, menjauhi praktik pemanfaatan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum ilegal, serta menghindari aneka jenis pelanggaran lain yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Operasi ini turut menyasar tindakan penyalahgunaan lampu strobo, rotator, dan sirene tanpa izin resmi, pengendara yang masih di bawah umur, hingga pengemudi kendaraan yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga  Semester I 2026, Telkomsel Raih Pendapatan Rp55,6 Triliun

Pemanfaatan Teknologi ETLE Statis, Mobile, dan Drone

Guna memaksimalkan efisiensi penegakan hukum di era digital, Ditlantas Polda Sumbar bakal mengoptimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama.

Perangkat ETLE statis yang telah terpasang di sejumlah sudut jalan akan digunakan untuk mendokumentasikan aneka jenis pelanggaran.

Sementara itu, jangkauan pemantauan akan diperluas lewat penggunaan ETLE mobile yang terintegrasi dengan perangkat genggam milik petugas serta dukungan teknologi drone.

Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq menguraikan bahwa porsi penindakan selama berlangsungnya Operasi Patuh Singgalang 2026 mayoritas akan bertumpu pada sistem elektronik.

Menurut Dirlantas Polda Sumbar, sekitar 60 persen penindakan selama Operasi Patuh Singgalang 2026 akan dilakukan melalui sistem ETLE, sedangkan sisanya melalui tilang manual dan teguran langsung kepada pelanggar.

Secara teknis, kecanggihan sistem ETLE ini memiliki kemampuan untuk mendeteksi bermacam-macam bentuk pelanggaran.

Mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, pengemudi yang sibuk menggunakan telepon seluler saat berjalan, tindakan menerobos lampu merah, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan hukum.

Melalui penyelenggaraan Operasi Patuh Singgalang 2026 ini, pihak Polda Sumbar menaruh harapan besar agar tingkat kesadaran warga dalam berlalu lintas dapat tumbuh secara signifikan. Dengan demikian, situasi kamseltibcarlantas yang jauh lebih kondusif dapat terwujud di seluruh wilayah Sumbar. (*)