Berita

Curi HP dan Uang Pesta Adik Tetangga, Sopir di Padang Diringkus

×

Curi HP dan Uang Pesta Adik Tetangga, Sopir di Padang Diringkus

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Seorang pemuda berinisial VR (22) tak bisa berkutik saat diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di rumahnya yang berlokasi di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini diciduk atas dugaan mencuri satu unit ponsel dan uang tunai milik tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menjelaskan lewat keterangan resminya bahwa aksi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Rabu (2/9/2026) sore.

“Tersangka VR kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Tim Klewang,” kata Kompol Yasin.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSU Aisyiyah

Aksi pencurian ini terjadi ketika korban, Doni Fitriadi, sedang membersihkan rumahnya di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Selasa (15/6/2026).

Saat itu, korban menaruh uang tunai senilai Rp1.850.000 di dalam tas di kamar, serta satu unit ponsel Realme 8i berwarna hitam tepat di samping tas tersebut.

Uang tunai tersebut sejatinya disiapkan korban untuk biaya acara pesta adiknya. Namun, sewaktu hendak diambil, uang beserta ponsel milik korban sudah lenyap.

Atas insiden tersebut, korban yang menderita kerugian total sekitar Rp2.850.000 langsung membuat laporan ke Mapolresta Padang.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Lubuk Begalung Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 8i warna hitam kepunyaan korban dari tangan tersangka.

Ketika diinterogasi petugas, pemuda VR mengakui bahwa dirinya memang telah mengambil barang-barang berharga milik korban tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Yasin.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara jajaran kepolisian terus melengkapi berkas administrasi penyidikan kasus ini.