Berita

Cekcok Batas Sawah di Agam, Petani Dibacok Pakai Parang

×

Cekcok Batas Sawah di Agam, Petani Dibacok Pakai Parang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi parang. (Foto: Istimewa)

SERUNI.CO – Pertikaian akibat sengketa batas pekarangan sawah berakhir dengan aksi penganiayaan berat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Seorang petani menderita luka robek serius di area wajah usai diserang memakai sebilah parang oleh lawan bicaranya.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 1×24 jam usai penanganan laporan dimulai, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam sukses meringkus terduga pelaku serta menyita barang bukti yang dipakai sewaktu aksi penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, membeberkan bahwa penyingkapan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/153/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 29 Juli 2026.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (29/7/2026) di area Dusun Simaruok, Jorong V, Nagari Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku berinisial N alias Bujang (61) berangkat dari rumahnya di Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, menuju kebun miliknya yang berada di Jorong V Simaruok, Nagari Geragahan,” kata Rinto, Sabtu (1/8/2026).

Kronologi Percekcokan dan Aksi Penyerangan

Sesampainya di lahan kebun, pelaku mulai membersihkan area persawahan memanfaatkan sebilah parang yang berukuran panjang sekitar 70 sentimeter.

Baca Juga  Razia Kafe di By Pass, Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Miras

Sekira pukul 16.50 WIB, korban atas nama Masrinaldi (41) menyambangi tempat tersebut. Pertemuan keduanya mendadak menyulut adu mulut terkait sengketa batas atau sepadan tanah sawah.

Perselisihan yang awalnya sebatas silat lidah kian memanas hingga emosi kedua pihak tak terbendung. Pada situasi itu, korban meminta agar pelaku angkat kaki dari area lokasi.

“Namun, pelaku diduga tidak mengindahkan permintaan tersebut. Dalam kondisi emosi, pelaku justru mengayunkan parang yang sedang dipegangnya ke arah wajah korban,” ungkap Rinto.

Sabetan senjata tajam tersebut mendarat di pipi korban hingga memicu luka menganga dan pendarahan. Korban lantas bergegas mundur untuk menghindar dari sabetan susulan.

Seusai membacok, pelaku langsung melenggang pergi meninggalkan TKP. Di sisi lain, korban pulang ke kediamannya untuk mengabarkan kejadian ini kepada pihak keluarga, sebelum akhirnya dilarikan menuju RSUD Lubuk Basung guna mendapatkan penanganan medis.

Penangkapan Pelaku dan Pasal yang Disangkakan

Peristiwa tersebut kemudian secara resmi dilaporkan ke Polres Agam. Tidak lama berselang, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam mengantongi petunjuk warga perihal titik persembunyian terduga pelaku.

Baca Juga  Sempat Tabrak Mobil Petugas, BNNP Sumbar Gagalkan 29,8 Kg Ganja di Agam

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergegas menuju kediaman istri pelaku yang berada di Nagari Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Pada Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya. Polisi menyimpulkan bahwa motif sementara penganiayaan berat ini berakar dari luapan emosi sesaat akibat percekcokan batas lahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik mencakup sebilah parang sepanjang kurang lebih 70 sentimeter yang dipakai saat beraksi serta satu helai pakaian milik korban.

Atas tindakannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

“Hingga saat ini, kami telah mengambil sejumlah langkah penegakan hukum, di antaranya mengamankan tersangka, melakukan proses penyidikan, serta menyita barang bukti guna kepentingan pembuktian dalam proses hukum,” tuturnya. (*)