Berita

Berkas Lengkap, Tersangka Pembalakan Liar Solok Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Berkas Lengkap, Tersangka Pembalakan Liar Solok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok memasuki babak baru. Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera secara resmi menyerahkan tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta jajaran barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu, 22 Juli 2026.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi 3 unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 237,53 m³, hingga berbagai dokumen terkait aktivitas pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak maupun persetujuan dari pejabat berwenang.

Pelimpahan tersangka BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD bersama barang buktinya dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Kepastian tersebut tertuang melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor: B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Langkah hukum terhadap BS alias BG ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok.

Operasi tersebut digelar oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025 lalu.

Atas perbuatannya, Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Aturan tersebut menegaskan larangan pemanenan hasil hutan tanpa izin resmi, di mana tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga  Pengamanan Wisata Kabupaten Solok, Polres Kerahkan 200 Personel Selama Libur Lebaran

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka sempat melayangkan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok pada 27 Oktober 2025.

Namun, Hakim Prapid PN Kota Baru memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.

Kronologi Pengungkapan Kasus dan Temuan Lapangan

Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.

Awalnya, laporan masyarakat serta informasi di media sosial dan media online pada 14 Juli 2025 mengindikasikan adanya kegiatan penebangan pohon skala besar di kawasan Sariak Bayang.

Lokasi penebangan tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ilegal di areal perbukitan terjal ini berpotensi memicu ancaman bencana alam banjir bandang yang membahayakan warga Kecamatan Bayang.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan pembalakan pada hutan primer baik di dalam areal PHAT SD maupun di luar areal PHAT SD yang tergolong APL. Di area luar PHAT SD, ditemukan 5 TPK serta sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode.

Petugas juga mendapati alat berat berupa Buldozer dan Excavator yang diduga dimanfaatkan untuk menarik kayu serta membuat jalan sarad dan jalan logging.

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Bekuk Dua Pelaku Curanmor Mobil Lintas Provinsi

Luas area tebangan di luar PHAT SD tersebut diperkirakan mencapai ± 83,31 Ha. Sementara total pengangkutan kayu bulat tercatat sebanyak 11.299,81 m³, melampaui LCH yang seharusnya berada di angka 7.012,21 m³.

Komitmen Penegakan Hukum Ekosistem Hutan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menekankan pentingnya menjaga fungsi ekosistem hutan di Kabupaten Solok sebagai daerah tangkapan air (catchment area).

“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya, negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatera Barat. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya,” tegas Hari.

Ia turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar atas sinergi dalam penanganan kasus ini.

“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” pungkas Hari. (*)