Berita

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pencuri Ponsel Mahasiswi di Taksi Online

×

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pencuri Ponsel Mahasiswi di Taksi Online

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Jajaran Satreskrim Polresta Padang melalui Tim Klewang berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel milik seorang mahasiswi.

Pelaku berinisial JGS (29), yang akrab disapa Jaka Gledek, diringkus polisi setelah membawa kabur telepon genggam yang tertinggal di dalam transportasi umum.

Peristiwa ini menimpa Reva Daratista (21), seorang mahasiswi di Kota Padang.

Insiden bermula saat korban menggunakan jasa transportasi online (Maxim) pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ponsel miliknya tertinggal di dalam mobil saat berada di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.

Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dengan laporan polisi Nomor: LP/B/299/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 6 April 2026.

Langkah Penyelidikan Kepolisian

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari pengumpulan informasi di lapangan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya korban yang kehilangan ponsel setelah menggunakan kendaraan umum,” kata Kompol Muhammad Yasin, Rabu (8/4/2026) malam.

Baca Juga  Satlantas Polres Padang Panjang Pantau Arus Lalu Lintas Lembah Anai

Tim Klewang sempat memeriksa sopir Maxim yang bersangkutan, namun sang sopir mengaku tidak menemukan barang tersebut.

Penyelidikan kemudian diarahkan kepada penumpang yang naik setelah korban.

Selain memeriksa saksi, polisi melakukan pelacakan teknis terhadap perangkat yang hilang.

Titik koordinat terakhir menunjukkan posisi ponsel berada di kawasan Batang Arau.

“Kami juga melakukan pelacakan terhadap perangkat yang hilang. Dari hasil penelusuran, posisi terakhir ponsel terdeteksi di kawasan Batang Arau,” ungkap Yasin.

Pada Senin (6/4/2026) pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi sebuah bedeng pekerja bangunan di lokasi tersebut dan mengamankan JGS.

“Di lokasi tersebut, kami mengamankan JGS alias Jaka Gledek. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel milik korban,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia menemukan ponsel tersebut saat menumpang mobil yang sama setelah pulang dari Pasar Raya Padang.

Baca Juga  Andre Rosiade Resmikan Lahan Parkir Truk Bypass Teluk Bayur

JGS mengaku tidak sengaja menginjak benda di lantai belakang mobil yang ternyata adalah ponsel milik korban.

Pelaku mengambil ponsel tersebut secara diam-diam.

Untuk menutupi aksinya, ia menyembunyikan perangkat itu di dalam kantong plastik berisi beras yang sedang dibawanya.

Namun, rasa panik sempat melanda pelaku saat ponsel tersebut berdering.

“Sesampainya di lokasi, pelaku sempat memeriksa ponsel tersebut. Namun ketika perangkat tersebut berbunyi, pelaku merasa panik dan langsung mematikannya. Selanjutnya, perangkat elektronik tersebut kembali disembunyikan dalam kantong plastik berisi beras dan dibiarkan begitu saja,” jelas Yasin.

Barang Bukti dan Proses Hukum

JGS sempat beraktivitas seperti biasa sebelum akhirnya menyerahkan diri saat petugas mendatangi kediamannya.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit ponsel iPhone XR warna jingga beserta kotaknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin. (*)