Berita

Polresta Padang Amankan Mahasiswa 22 Tahun Diduga Terlibat Eksploitasi Seksual Anak

×

Polresta Padang Amankan Mahasiswa 22 Tahun Diduga Terlibat Eksploitasi Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Seorang mahasiswa berinisial FNR (22) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di sebuah hotel kawasan Padang Barat, Kota Padang.

Pemuda tersebut diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, saat memberikan konfirmasi pada Rabu (4/11/2026).

“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar IPDA Surya Dini.

Menurut IPDA Surya Dini, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas eksploitasi seksual di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Parak Kerambil I No. 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian yang dipimpin IPDA Surya Dini kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas tersebut.

Baca Juga  KPU dan Bawaslu Sumbar Matangkan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Petugas mendatangi lokasi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Di salah satu kamar hotel, polisi menemukan FNR yang diduga berperan sebagai mucikari bersama seorang perempuan di bawah umur berinisial SH (17).

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Polisi Sita Dua Handphone hingga Uang Tunai

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

FNR yang diketahui berdomisili di Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, diamankan bersama barang bukti berupa:

  • Satu unit handphone OPPO A6X warna hitam.
  • Satu unit handphone Redmi 13C warna hitam.
  • Satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku.
  • Satu buah kunci kamar hotel.
  • Satu kotak kondom merek Sutra berisi 5 set.
  • Uang tunai sebesar Rp400.000.
Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curat Simpang Haru

Sementara itu, perempuan berinisial SH yang ditemukan bersama terduga pelaku diketahui masih berusia 17 tahun. Korban merupakan warga asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Polresta Padang

Setelah diamankan dari lokasi kejadian, FNR bersama korban dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Langkah ini juga dilakukan untuk mendalami kasus yang terungkap, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.