Berita

Polresta Padang Tangkap Pencuri Tiga Tabung Gas LPG

×

Polresta Padang Tangkap Pencuri Tiga Tabung Gas LPG

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Jajaran Tim I Opsnal Polresta Padang sukses menciduk seorang pria berinisial MAR (32) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian tiga buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Tersangka digulung aparat di sebuah hunian yang terletak di kawasan Jalan Perak 2, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, memberikan konfirmasi resmi terkait penegakan hukum tersebut.

Pelaku yang diketahui berasal dari daerah Dumai, Riau, itu berhasil diciduk usai sempat diadang dan tertangkap basah oleh warga sekitar.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama warga di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa tiga unit tabung gas 3 kg dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ujar Kompol Yasin, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga  Curi HP dan Uang Pesta Adik Tetangga, Sopir di Padang Diringkus

Insiden pencurian ini bermula ketika pelapor yang bernama Masril menerima sambungan telepon dari buah hatinya yang mengabarkan adanya penyusup masuk ke area rumah.

Sesampainya di tempat kejadian, pelapor mendapati pelaku sudah berada dalam pengamanan warga setempat.

Usai memeriksa bagian dalam rumah, pelapor menyadari bahwa tiga buah tabung gas 3 kg yang semula disimpan di area garasi mobil telah hilang digondol maling.

Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materiel sekitar Rp600.000 dan langsung membuat aduan resmi ke Polresta Padang.

Baca Juga  Dipaksa Melayani Pria Asing, Istri di Padang Laporkan Suami ke Polisi

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Tim I Opsnal Polresta Padang di bawah komando Kasubnit Ipda Riyan Fermana bergerak sigap menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aparat kemudian memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang guna menjalani tahap pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil interogasi permulaan, pelaku secara terbuka mengakui perbuatan kejahatannya.

Saat ini, tersangka telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang guna merampungkan proses penyidikan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)