SERUNI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan perbankan.
Keputusan ini disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 2026-09-28 dan mulai berlaku sejak 2026-10-01 hingga 2027-01-31.
Berdasarkan keputusan rapat tersebut, besaran TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditahan di level 3,75%, sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada pada angka 6,25%.
Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipasang sebesar 2,00%.
Langkah penahanan TBP ini berlandaskan pada dinamika suku bunga simpanan Rupiah dan valas di industri perbankan yang bergerak terbatas.
Selain itu, kondisi likuiditas serta kinerja intermediasi perbankan nasional yang solid, didukung tingginya cakupan penjaminan simpanan, menjadi dasar pertimbangan utama.
LPS menilai TBP saat ini sangat memadai untuk menopang stabilitas sistem keuangan serta merawat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Guna mengantisipasi perubahan situasi, evaluasi TBP akan dijalankan secara berkala. Analisis mendatang bakal menakar perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter serta fiskal, hingga pergerakan likuiditas dan suku bunga pasar.
Intermediasi dan Kinerja Perbankan Positif
Fungsi penyaluran dana perbankan nasional mencatatkan performa yang menguat. Hingga 2026-08, Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat tumbuh sebesar 10,94% (yoy).
Pada kurun waktu yang sama, penyaluran kredit meroket hingga 13,66% (yoy).
Capaian tersebut membuktikan bahwa fungsi intermediasi sektor keuangan berjalan optimally dalam menyokong roda ekonomi nasional.
Laju positif ini turut ditopang oleh tingkat likuiditas, permodalan, serta profitabilitas perbankan yang tetap stabil dan resilien.
Jangkauan Penjaminan Rekening Nasabah
Evaluasi internal memperlihatkan bahwa TBP saat ini efektif menjaga cakupan perlindungan nasabah pada level maksimal.
Data per 2026-08 menunjukkan, rekening bank umum dengan saldo di bawah atau setara Rp2 miliar menjangkau 706,75 juta rekening, atau mencakup 99,94% dari keseluruhan total rekening.
Pada segmen BPR dan BPR Syariah, rekening dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar menembus 15,59 juta rekening, yang setara dengan 99,97% dari total rekening.
LPS berkomitmen mengawasi dinamika cakupan penjaminan ini secara kontinu seiring fluktuasi suku bunga pasar dan penghimpunan dana masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam UU LPS, simpanan masyarakat dijamin hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah untuk setiap bank, selama memenuhi kriteria 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti tindakan kecurangan (fraud) yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Mengingat TBP merupakan batas tertinggi suku bunga agar simpanan masuk dalam program penjaminan, LPS mengingatkan publik agar lebih cermat terhadap tawaran bunga dari perbankan.
Di saat bersamaan, lembaga pembuat kebijakan ini meminta seluruh perbankan bersikap proaktif dan transparan dalam mempublikasikan informasi TBP di bermacam saluran komunikasi, termasuk media digital, demi memperkuat pelindungan nasabah. (*)












