SERUNI.CO – Masyarakat Minangkabau di Pulau Sumatera dikenal konsisten memelihara adat serta kebudayaannya.
Kelompok etnis ini membentuk porsi mayoritas penduduk di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam jumlah yang signifikan.
Salah satu identitas kebudayaan Minangkabau yang tampil beda dibanding kawasan nusantara lainnya yakni penerapan tata kelola kekerabatan matrilineal.
Berdasarkan pemberitaan publikasi Town and Country, kelompok masyarakat Minangkabau tercatat konsisten bertahan sebagai komunitas penganut garis keturunan matrilineal terbesar secara global sejak 2017 hingga masa kini.
Konsep Dasar Tata Kekerabatan Matrilineal
Mengutip ulasan Gramedia.com, istilah matrilineal merujuk pada tata kekerabatan yang menarik silsilah keluarga eksklusif dari pihak ibu.
Istilah tersebut berakar dari kata matri (ibu) serta lineal (garis), yang bermakna garis keturunan ibu. Setiap anak di keluarga Minang secara otomatis menyandang suku milik ibunya, sehingga terhubung pada sanak saudara pihak wanita secara unilateral.
Atas dasar itulah, pelacakan silsilah dari jalur perempuan memegang peranan pivotal bagi warga Minangkabau.
Asal-usul Pembentukan Sistem Garis Keturunan Ibu
Keberadaan tata kekerabatan ini diyakini telah berlangsung sejak era leluhur. Mengutip kajian Iva Ariani berjudul Nilai Filosofis Budaya Matrilineal di Minangkabau (Relevansinya Bagi Pengembangan Hak-Hak Perempuan di Indonesia) dalam Jurnal Filsafat edisi Februari 2015, tradisi lisan Minangkabau mengaitkan sejarah ini dengan kepemimpinan Datuk Katumanggungan serta Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
Kala itu, Adityawarman selaku panglima militer dari Kerajaan Majapahit berencana menduduki wilayah setempat yang tidak dibentengi armada perang.
Minangkabau sendiri dikenal berprinsip cinta damai dan senantiasa menghindari pertumpahan darah.
Datuk Katumanggungan lantas menyusun strategi menyambut kedatangan bala tentara Majapahit lewat pendekatan kehangatan dan keakraban, alih-alih perlawanan militer.
Langkah diplomasi berlanjut dengan meminang Adityawarman untuk dinikahkan dengan adik perempuannya, Putri Jamilah.
Agar anak cucu Putri Jamilah tetap diakui sebagai warga Minangkabau sekaligus berhak atas hak waris kerajaan, dirumuskanlah aturan adat Batali Bacambua yang merombak tatanan sosial masyarakat.
Ketetapan adat Batali Bacambua menggeser pola lama:
- Pewarisan yang tadinya diturunkan dari ayah ke anak dialihkan dari paman (mamak) kepada keponakan (kemenakan).
- Afiliasi suku yang semula merujuk pada pihak ayah diubah menjadi diturunkan lewat jalur ibu.
Konsekuensi dari pemindahan garis keturunan ke pihak perempuan tersebut membuat posisi Adityawarman sebatas raja transisi.
Kepemimpinannya hanya berlangsung sampai lahir keponakan dari trah Putri Jamilah yang sah memegang takhta.
Peristiwa bersejarah inilah yang diyakini masyarakat sebagai fondasi lahirnya kebudayaan matrilineal hingga hari ini.
Peran Sentral Bundo Kanduang
Tatanan ini menempatkan figur perempuan, khususnya ibu, pada posisi kunci. Kehormatan tersebut tecermin lewat istilah Bundo Kanduang.
Menurut catatan Kemendikbud, Bundo Kanduang merepresentasikan sosok wanita yang memperoleh penghormatan serta kedudukan istimewa berlandaskan tatanan adat.
Ragam Keunikan Tatanan Matrilineal Minangkabau
Sistem ini tidak sekadar mempererat ikatan persaudaraan dari jalur ibu, namun juga menghadirkan sejumlah karakteristik unik:
- Pernikahan Eksogami
Perkawinan eksogami dianjurkan guna mencegah terjadinya peleburan salah satu atau kedua belah pihak ke dalam ikatan kekerabatan pasangannya.
Perkawinan dengan wanita luar suku tidak diminati sebab mengakibatkan keturunan tidak memiliki suku.
Sebaliknya, pernikahan dengan pria luar Minangkabau tidak menjadi kendala karena tidak merusak struktur adat dan sang anak tetap memperoleh suku dari ibunya. - Tradisi Pelamaran Pria
Pihak wanita acap kali mengambil inisiatif mendatangi keluarga pria untuk melamar hingga menyertakan mahar.
Pihak wanita ‘membeli’ calon suami menggunakan uang yang dikenal sebagai uang japuik, membawa barang seserahan, serta cincin emas sebagai wujud penghormatan bagi keluarga pria yang kelak menjadi penopang hidup.
Pascapernikahan, posisi pria berstatus sebagai “tamu” lantaran akan mendiami kediaman keluarga istrinya. - Aturan Pengelolaan Aset Kaum
Wanita tertua atau yang dituakan dalam kaum dipanggil sebagai limpapeh atau amban puruak. Sosok ini memegang kuasa atas seluruh harta milik kaum dan mengatur pembagiannya.
Sementara pria tertua dipanggil tungganai yang bertindak sebagai mamak kapalo warih.
Tugasnya sebatas merawat, menggarap, serta mengembangkan harta kekayaan kaum tanpa memiliki kewenangan untuk menggunakannya. - Sistem Pembagian Hak Waris
Penerima warisan dari jalur ibu mendapatkan porsi lebih dominan ketimbang jalur ayah. Hubungan ini diikat oleh kepentingan bersama atas kepemilikan aset berupa lahan dan rumah.
Meski begitu, hak besar perempuan tidak lantas memberinya kekuasaan mutlak atas harta pusaka.
Harta warisan umumnya dimanfaatkan secara kolektif oleh para ahli waris bersama anggota keluarga lainnya, bersifat utuh, milik bersama, dan tidak dapat dibagi-bagi. (*)












