Berita

DPRD Sumbar Minta Keringanan Hukum Bagi Penjual Internet Starlink Mentawai

×

DPRD Sumbar Minta Keringanan Hukum Bagi Penjual Internet Starlink Mentawai

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria. (Foto: Istimewa)

SERUNI.CO – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, meminta agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum memperhatikan kondisi sosial warga dalam memproses perkara hukum Yogi Gilang Arya Setia.

Warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut tengah berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.

Nanda menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yogi tetap wajib dihormati. Kendati demikian, penanganan kasus ini dinilai perlu dipandang melalui realitas lapangan, terutama terkait keterbatasan akses internet yang masih membelit sejumlah titik di Sumatera Barat.

Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat, tercatat masih ada 137 titik tanpa sinyal (blank spot) di Sumbar pada 2026.

Kepulauan Mentawai menjadi kawasan yang menghadapi kendala jaringan cukup besar, dengan sebaran blank spot mencapai 42 desa.

“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda.

Namun demikian, Nanda menilai inisiatif Yogi setidaknya telah menjadi jalan keluar bagi warga Sikakap yang bermukim di daerah krisis sinyal.

“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.

Mengingat minimnya sarana telekomunikasi memaksa sebagian masyarakat daerah terpencil mencari cara alternatif demi memperoleh koneksi, Nanda berharap faktor ini masuk dalam pertimbangan penegak hukum.

“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.

Pentingnya Edukasi Perizinan dan Dorongan Infrastruktur Pusat

Nanda menandaskan bahwa imbauan keringanan ini bukan bentuk pembenaran terhadap praktik usaha yang belum melengkapi izin resmi.

Menurutnya, pemerintah harus memperkuat fungsi pembinaan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di area berakses terbatas.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca BMKG 18 September 2026, Padang Berpotensi Hujan Ringan

“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak sedikit pelaku usaha yang menjalankan operasional sebelum urusan administrasi serta perizinannya tuntas. Fenomena tersebut perlu diantisipasi lewat pembekalan sejak awal.

“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.

Di sisi lain, Nanda mengimbau para pelaku usaha agar tetap mematuhi koridor hukum.

“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.

Lebih jauh, kasus Yogi dianggap membuka pemicu utama belum meratanya infrastruktur digital di Sumbar, mengingat pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran.

Nanda mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta penyedia layanan telekomunikasi untuk memperluas jangkauan jaringan.

“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi blank spot-nya,” ujar Nanda.

Ia menegaskan, internet kini telah berubah menjadi kebutuhan dasar untuk sektor pendidikan, perekonomian, hingga pelayanan publik.

“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.

Bagi Nanda, perkara ini patut dijadikan momentum evaluasi ganda, pelaku usaha wajib paham legalitas, sementara pemerintah harus menjamin pemenuhan akses internet secara merata.

Dinamika Usaha PT Mentawai Network Provider dan Sorotan Kuasa Hukum

Perkara Yogi berawal ketika dirinya membeli perangkat internet satelit Starlink untuk wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Baca Juga  Penjaringan Talenta Muda Voli Padang, Babak Pra-PVC 2026 Resmi Tuntas di 10 Kecamatan

Akibat minimnya sinyal, warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ikut memanfaatkan koneksi di lokasi tersebut.

Tingginya kebutuhan publik mendorong Yogi memperluas jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk menjual kembali layanan Starlink.

Perusahaan tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya masih diproses.

Namun pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan mulai ditahan sejak 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai ada sejumlah kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Romi menganggap penggunaan LP Model A kurang tepat karena umumnya dipakai untuk pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB.

“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” ungkap Romi.

Romi turut menyoroti subjek hukum dan penyitaan aset. Saat LP terbit pada 22 Oktober 2025, Yogi telah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.

Penyidik juga menyita aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama perusahaan penyelenggara.

“Kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.

Romi berpendapat kasus ini semestinya diselesaikan secara administratif karena disangkakan pasal UU Telekomunikasi terkait perizinan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang kini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang, demi menjaga agar koneksi internet warga Mentawai tidak terputus.