Berita

Polsek Padang Selatan Tangkap Pencuri Besi Pagar Bengkel di Dalam Angkot

×

Polsek Padang Selatan Tangkap Pencuri Besi Pagar Bengkel di Dalam Angkot

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Upaya pelarian seorang pemuda berinisial DCR (25) alias D berakhir di tangan jajaran Polsek Padang Selatan.

Pria yang diduga kuat menggasak besi pipa pagar milik sebuah bengkel tersebut diringkus petugas tanpa perlawanan sewaktu menumpangi angkutan kota (angkot).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali didampingi Kanit Reskrim Iptu Saprianto pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku dicegat di area Jalan Sutan Sjahril, tak jauh dari Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban yang juga pemilik Bengkel Padang Auto, Arifin Argosurio.

Korban menyadari pagar tempat usahanya di Komplek Jondul No. 1, Kelurahan Rawang, sudah dalam keadaan rusak pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga  Modus Pura-pura Belanja, Pencuri Ponsel di Padang Ditangkap

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menerapkan modus merusak dengan cara meremukkan atau mematahkan besi pipa pagar bengkel.

Setelah berhasil diambil, barang curian tersebut dijual demi mendapatkan uang tunai.

Guna merespons musibah yang dialaminya, korban membuat laporan resmi bernomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan sekumpulan bukti petunjuk, termasuk membedah rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Pengintaian dan Penangkapan Pelaku

Melalui modal petunjuk dari rekaman kamera pengawas serta hasil pemantauan di lapangan, Tim Opsnal Reskrim berhasil mengendus pergerakan pelaku yang kala itu berada di dalam angkot rute Jondul Rawang.

Baca Juga  Pengunjung Tempat Hiburan Malam Padang Tewas Usai Jatuh di Pentas DJ

Petugas lantas mencegat kendaraan tersebut dan membawa pelaku ke Mapolsek Padang Selatan.

Atas peristiwa pencurian tersebut, korban diperkirakan menelan kerugian materiel senilai Rp2.000.000.

Saat ini, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut telah mendekam di Mapolsek Padang Selatan guna menjalani tahapan pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Padang Selatan,” tegas AKP Nirdes Ali.

Akibat perbuatan nekatnya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aparat kepolisian saat ini tengah merampungkan kelengkapan berkas administrasi penyidikan sekaligus memeriksa deretan saksi. (*)