Berita

KAI Divre II Sumbar Optimalkan Layanan Informasi Publik Lewat PPID

×

KAI Divre II Sumbar Optimalkan Layanan Informasi Publik Lewat PPID

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Upaya memperkokoh tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta berpatok pada kualitas pelayanan publik terus dipacu oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI DIVRE II Sumbar) melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah ini diambil guna menjamin setiap lapisan masyarakat dapat memperoleh hak atas informasi publik secara efisien, cepat, dan selaras dengan regulasi perundang-undangan.

Operasional PPID Pelaksana Daerah di lingkungan KAI Divre II Sumbar dipimpin langsung oleh Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, dibantu oleh satu staf humas dan satu petugas pelayanan informasi.

Visi yang diusung yakni menjadi pengelola informasi yang informatif serta profesional, dengan misi menyajikan layanan informasi perusahaan yang akurat, akuntabel, dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar sekaligus PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab, menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan manifestasi dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) sekaligus komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik.

“KAI Divre II Sumbar berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk menghadirkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, sehingga setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi publik,” tutur Reza.

Reza menerangkan bahwa langkah transformasi digital yang ditempuh KAI lewat situs web dan aplikasi mobile PPID menjadi bagian dari strategi menghadirkan akses informasi yang makin efektif, efisien, serbaguna, serta adaptif mengikuti kemajuan teknologi dan kebutuhan publik.

Baca Juga  Volume Penumpang KA Lembah Anai Naik Drastis 128 Persen

Untuk mempermudah proses permohonan informasi publik, KAI Divre II Sumbar menyediakan beragam sarana komunikasi.

Permohonan secara langsung dapat diajukan di Ruang Layanan Informasi Publik yang berlokasi di Kantor KAI Divre II Sumatera Barat, Jalan Stasiun Nomor 1, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan jalur permohonan melalui surat, surel di [email protected], sambungan telepon atau WhatsApp di 0852-7900-2602, laman web ppid.kai.id/divre2, hingga aplikasi mobile PPID KAI di Google Play Store.

Adapun jam operasional layanan tatap muka dibuka pada hari kerja, yaitu Senin sampai Kamis pukul 08.00–17.00 WIB serta Jumat pada pukul 08.00–16.30 WIB.

Seluruh saluran ini disediakan agar masyarakat dapat menjangkau informasi secara praktis.

Fasilitas Lengkap dan Ramah Disabilitas

Sebagai bentuk peningkatan mutu layanan, KAI Divre II Sumatera Barat menghadirkan tiga fasilitas utama di kantor pusatnya, yaitu Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas.

  • Ruang Informasi: Berfungsi sebagai area tunggu yang dilengkapi media informasi digital berisi prosedur layanan serta data perusahaan.
  • Ruang Pelayanan Informasi: Ditujukan untuk sarana konsultasi, penyampaian permohonan, hingga urusan administrasi.
  • Ruang Pelayanan Disabilitas: Disediakan khusus dengan pendampingan petugas serta sarana penunjang seperti panduan berhuruf Braille, demi menjamin pelayanan publik yang inklusif dan setara.
Baca Juga  Harga Masker di Padang Melonjak 200 Persen Imbas Kabut Asap Pekat

Layanan ini turut ditunjang ketersediaan berbagai formulir (permohonan informasi, pemberitahuan tertulis, uji konsekuensi, keberatan, penolakan, serta registrasi), company profile, materi bacaan, dokumentasi kegiatan, hingga media audiovisual mengenai panduan layanan dan profil produk KAI.

Mekanisme Permohonan Sederhana dan Bebas Biaya

Prosedur pengajuan informasi dirancang secara transparan. Pemohon cukup melampirkan identitas, surat permohonan berisi rincian informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaannya, baik diserahkan secara langsung maupun elektronik.

Selanjutnya, petugas PPID akan mencatat registrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan berstempel nomor registrasi sebelum diproses lebih lanjut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemenuhan informasi dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima, serta dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja bila diperlukan melalui pemberitahuan tertulis.

Reza menekankan bahwa seluruh tahapan dan layanan pengajuan informasi di KAI Divre II Sumatera Barat dapat diakses secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

“Kami berharap keberadaan layanan PPID tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara KAI dan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, kami ingin terus membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan,” pungkas Reza.

Melalui optimalisasi PPID ini, KAI Divre II Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan layanan informasi publik yang profesional, terbuka, inklusif, dan adaptif guna mendukung keterbukaan informasi secara terpercaya. (*)