Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Mangkrak di Pasar Alai

×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Mangkrak di Pasar Alai

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Langkah tegas kembali diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam mengawal ketertiban umum sekaligus memulihkan peruntukan sarana publik.

Petugas menertibkan jajaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibiarkan mangkrak di atas trotoar kawasan Pasar Alai, persis di area depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (3/8/2026).

Pada giat penertiban tersebut, jajaran personel mendapati sejumlah lapak yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya dalam kondisi masih tergeletak di atas trotoar.

Disebabkan berdiri di atas sarana publik yang dikhususkan bagi pejalan kaki, lapak-lapak tersebut diangkut dan disita oleh jajaran Satpol PP sebagai wujud penegakan aturan ketertiban.

Baca Juga  Bank Nagari Cabang Utama Padang Serahkan Hadiah Gebyar Tabungan 2026

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos, M.M, menggarisbawahi bahwa pihaknya sama sekali tidak membatasi warga untuk mengais rezeki atau mengelola usaha.

Kendati demikian, kegiatan perdagangan wajib tunduk pada regulasi yang berlaku dan melarang keras penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” ujar Eka.

Baca Juga  Tekan Stunting di Padang, Asuransi Astra Perkuat Layanan Kesehatan Pustu Koto Baru

Payung Hukum dan Imbauan Ketertiban

Eka menerangkan, aturan mengenai penggunaan sarana publik tersebut telah dicantumkan di dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketenteraman Umum.

Regulasi ini secara tegas melarang alih fungsi fasilitas publik untuk agenda kegiatan yang melenceng dari peruntukannya.

Melalui kesempatan itu, Eka Putra Irwandi turut meminta seluruh pedagang kaki lima agar dapat saling bahu-membahu merawat ketertiban wilayah dengan mentaati aturan yang berlaku.

“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” tutupnya. (*)