Berita

Optimalisasi Pajak Air Permukaan, DPRD Sumbar Sosialisasi Wajib Pajak di Solok Selatan

×

Optimalisasi Pajak Air Permukaan, DPRD Sumbar Sosialisasi Wajib Pajak di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab bersama demi kemandirian fiskal daerah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, saat menggelar sosialisasi PAP di Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (1/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, jajaran Forkopimda, serta perwakilan industri dan perusahaan di wilayah Solok Selatan.

Perluasan Objek Pajak Air Permukaan

Evi Yandri menjelaskan bahwa selama ini pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) seringkali hanya terfokus pada PDAM atau PLTA.

Namun, berdasarkan regulasi terbaru, cakupan wajib pajak kini lebih luas, mencakup seluruh entitas yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersial.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Lepas Pawai Katam Al-Qur’an Jati

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLTA, atau perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, pertanian, perkebunan, dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil,” papar Evi.

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang memanfaatkan aliran sungai, air hujan, hingga air danau kini berstatus sebagai wajib pajak PAP.

Langkah penyempurnaan ini diambil setelah DPRD bersama tim ahli melakukan kajian mendalam untuk menutupi kebutuhan pembangunan di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Dasar Hukum dan Kewenangan Daerah

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, yang mewakili Gubernur, menekankan bahwa dasar hukum Pajak Air Permukaan (PAP) berakar pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Prinsip ini memastikan negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan.

Medi merinci pembagian kewenangan pengelolaan air:

  • Pemerintah Provinsi: Memiliki kewenangan terkait air permukaan.

  • Pemerintah Kabupaten/Kota: Memiliki kewenangan terkait air tanah.

Baca Juga  Hayat Travel Indonesia Berangkatkan 127 Jemaah Pakai Legalitas Biro Lain

Ia menegaskan bahwa air permukaan bukan milik perorangan atau kelompok, melainkan milik bersama yang pemanfaatannya wajib mengikuti regulasi pemerintah.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam rangkaian destinasi sosialisasi perda ini setelah enam kabupaten/kota lainnya.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyatakan dukungannya terhadap langkah optimalisasi pajak ini demi kelancaran pembangunan daerah.

“Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” kata Yulian.

DPRD dan Pemprov Sumbar berencana melanjutkan agenda sosialisasi ini secara langsung kepada jajaran direksi perusahaan di berbagai daerah guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif. (*)