Berita

Polda Sumbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal dan Bongkar Jaringan Judi Online

×

Polda Sumbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal dan Bongkar Jaringan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya. (Foto: Seruni.co)

SERUNI.CO – Ketegasan dalam memberantas berbagai tindak kejahatan ilegal di wilayah hukumnya terus dibuktikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sumbar menegaskan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang keras terhadap segala bentuk praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak kelestarian lingkungan serta merugikan keuangan negara.

Keterangan resmi tersebut disampaikan dalam ajang press release pengungkapan perkara pertambangan tanpa izin di Mapolda Sumbar, pada Rabu (29/7).

Konferensi pers tersebut dipimpin secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dengan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., Kasubdit V Kompol Citra Henita, S.H., M.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Adhi Jais, S.H., M.H.

Dalam penyampaiannya, Kombes Pol Andry Kurniawan menekankan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara yang menjadi atensi ini.

Penindakan tajam di lapangan akan terus digencarkan mengingat dampak buruk dari aktivitas PETI sangat masif bagi kelangsungan lingkungan hidup.

“Serius? Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan di lapangan terhadap aktivitas PETI yang ada di Sumatera Barat ini, karena itu jelas sangat merugikan dan merusak lingkungan,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.

Mengenai jaringan yang terlibat, aparat kepolisian saat ini telah mengumpulkan berbagai fakta penting, termasuk identitas pihak yang berperan sebagai penampung maupun pengepul hasil galian tambang ilegal tersebut.

Proses penyidikan secara mendalam tengah berjalan guna membongkar seluruh rantai kejahatan hingga tuntas.

Baca Juga  Mutasi Polri, Irjen Jawari Jabat Kapolda Sumbar Gantikan Djati Wiyoto Abadhy

“Tentu dalam proses penyidikan nanti kita akan lakukan pendalaman-pendalaman terhadap siapa yang menampung, siapa yang menjual, dan sebagainya. Sebagaimana peran masing-masing dari pelaku nanti akan kita kembangkan,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa komitmen pengusutan ini turut mencakup penanganan kasus-kasus atensi lainnya seperti pemberantasan judi online di Sumatera Barat.

Memperkuat penjelasan tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya ikut menegaskan bahwa pembongkaran kasus tambang tanpa izin ini menjadi bukti riil atas komitmen dan arahan langsung dari pimpinan tertinggi Polda Sumbar.

“Ini adalah komitmen nyata dari Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Sumatera Barat, termasuk kasus pertambangan tanpa izin yang menjadi atensi publik,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Polda Sumbar mengimbau seluruh lapisan warga agar bersedia mengambil peran aktif dengan melaporkan informasi jika menemukan kegiatan ilegal di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, demi menjaga kelestarian alam dan tegaknya hukum di Sumatera Barat.

Bongkar Jaringan Judi Online, 21 Promotor Ditangkap di Tiga Lokasi

Selain fokus pada penanganan tambang ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga berhasil membongkar jaringan penyebaran tautan perjudian online dan mengamankan 21 orang lewat operasi serentak pada tiga titik lokasi di Kota Padang.

Aksi penindakan ini dipimpin oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar yang menyasar wilayah Surau Gadang (Kecamatan Nanggalo), Kurao Siteba, dan Parak Laweh.

Dari arena penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 31 unit ponsel pintar serta satu unit laptop yang disinyalir dipakai untuk menyebarkan akses ke situs-situs perjudian.

Baca Juga  Kasus Rekaman Kasat Reskrim Pasaman, Perekam Sebut Audio Editan dan Bantah Keterlibatan Kodam

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, pada Senin (27/7/2026) menyampaikan bahwa ke-21 orang terduga pelaku ini bertindak sebagai promotor atau penyebar tautan judi online guna meraup keuntungan finansial.

“Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Kombes Andry.

Hingga kini, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar masih menjalankan pemeriksaan maraton terhadap seluruh pihak yang diamankan guna mendalami porsi peran tiap-tiap pelaku.

Pihak kepolisian turut menelusuri potensi adanya jaringan yang lebih luas, meliputi sosok pengelola akun, koordinator, hingga pihak yang memberikan sokongan dana atas aktivitas tersebut.

Di samping memeriksa para terduga pelaku dan saksi, penyidik juga menggelar uji forensik digital atas perangkat elektronik yang telah disita.

Langkah ini ditempuh demi melacak jejak komunikasi, rekam aktivitas akun, hingga riwayat transaksi keuangan para pelaku.

Polda Sumbar kembali menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum kejahatan siber.

Penindakan tegas tidak sebatas mengincar pengelola utama atau bandar, namun juga para penyebar tautan dan promotor di ruang digital.

Akibat perbuatan tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi pidana kurungan bagi pihak yang menawarkan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau sanksi denda paling banyak kategori VI. (*)