Berita

Polresta Padang Tangkap Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Asal Medan

×

Polresta Padang Tangkap Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Asal Medan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tiga pelaku aksi pencurian spesialis toko lintas provinsi berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

Komplotan yang terdiri atas satu pria dan dua wanita tersebut ditangkap usai sebelumnya sempat diamankan oleh masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membeberkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) kira-kira pukul 14.00 WIB.

“Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan sengaja melancarkan aksi pencurian di Kota Padang,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Profil ketiga tersangka tercatat masing-masing berinisial RKH (47), seorang wiraswasta yang berasal dari Deli Serdang, serta dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial NE (42) dan SWH (49) asal Kota Medan.

Baca Juga  Pengunjung Tempat Hiburan Malam Padang Tewas Usai Jatuh di Pentas DJ

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Pengungkapan perkara ini diawali oleh laporan masyarakat mengenai diamankannya tiga terduga pelaku pencurian di tiga gerai toko serba Rp35.000 yang berbeda, yakni kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, serta Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Aksi penjarahan tersebut berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Merespons kabar itu, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang bergegas menuju lokasi guna mengamankan para tersangka yang sebelumnya ditangkap warga.

Lewat pemeriksaan awal, para pelaku membenarkan perbuatannya dan menyebutkan bahwa deretan barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang mereka gunakan.

Baca Juga  Polemik Pengangkatan Kepala SPI UIN Imam Bonjol Padang Menuai Kritik Tajam Dosen

Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari penguasaan para pelaku, aparat mengamankan bermacam barang bukti curian, meliputi:

  • 6 helai celana jeans merek F-One
  • 2 buah mikrofon
  • 2 buah pisau dapur
  • 1 buah hair dryer
  • 1 buah solder
  • 1 buah speaker portabel
  • 2 buah kipas angin portabel

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti dan satu unit mobil rental telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas aksi kejahatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana pencurian dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)