SERUNI.CO – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum perwira berpangkat AKBP terhadap bawahan wanitanya atau Polwan, Brigadir SW kini tengah menyita perhatian publik.
Kasus ini mencuat setelah pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang angkat bicara mengenai penanganan perkara yang menimpa polisi wanita (polwan) tersebut.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menerangkan bahwa insiden tersebut diduga berlangsung pada 15 Januari 2026, tepat ketika korban kembali beraktivitas pascacuti. Saat itu, SW diminta menghadap ke ruangan terduga pelaku.
“Korban dipanggil ke ruangan terduga pelaku. Saat itu korban dijanjikan akan diberikan tambahan uang untuk keperluan liburannya. Namun, saat berada di dalam ruangan, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” katanya, Sabtu (25/7/2026).
Perkembangan Laporan Pidana dan Etik
Menindaklanjuti kejadian yang dialaminya, korban lantas melayangkan laporan resmi ke SPKT serta Divisi Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, penanganan kasus pidana di tingkat SPKT justru dihentikan oleh penyidik pada 2 Juli 2026 lantaran dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik di Divisi Propam Polda Sumbar hingga kini dilaporkan masih terus berjalan.
“Ya, kalau laporan kita di SPKT dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kami menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena masih terdapat sejumlah fakta yang harus didalami,” ujarnya.
Langkah Hukum dan Desakan LBH Padang
Merujuk pada penghentian penyelidikan pidana tersebut, LBH Padang mengagendakan penyerahan surat keberatan resmi kepada pihak Polda Sumbar pada Senin mendatang.
“Dalam surat tersebut, LBH Padang juga akan meminta agar dilakukan gelar perkara khusus guna mengkaji kembali penghentian penyelidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, LBH Padang mendesak Kapolda Sumbar yang baru agar memberikan atensi khusus pada penyelesaian perkara ini.
Diki menilai, proses hukum yang transparan, profesional, serta berkeadilan amat krusial guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjamin instansi kepolisian bersih dari kejahatan kekerasan seksual.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda yang baru agar tercipta lingkungan yang aman dari tindakan pelecehan seksual dan diharapkan kasus seperti ini menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polda Sumbar,” tuturnya.
Dugaan Intimidasi dan Perlindungan Korban
Selain menyoroti proses hukum, LBH Padang membeberkan adanya dugaan intimidasi yang mengintai korban beserta pihak keluarga sejak kasus ini mengemuka.
Pihaknya pun meminta Polda Sumbar turun tangan memberikan jaminan perlindungan bagi korban dan saksi agar bisa memberikan kesaksian secara bebas dari desakan pihak manapun.
Adapun hingga saat ini, korban berinisial SW dipastikan masih menjalankan tugasnya secara aktif sebagai anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumbar. (*)












