Berita

Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Situjuh

×

Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Situjuh

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh pada Kamis (16/7/2026).

Penangkapan yang dilakukan di dua tempat berbeda ini turut mengamankan puluhan paket sabu yang siap didistribusikan kepada pemesan.

Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, memaparkan bahwa keberhasilan ini berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku berinisial FA (29). Pria tersebut dibekuk di daerah Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, tepat pada jam 13.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan terhadap FA, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram,” ungkap AKP Gusmanto.

Setelah diinterogasi secara mendalam di lokasi awal, FA mengaku bahwa paket sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial SJ (29).

Berbekal keterangan penting tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengembangan lapangan guna melacak posisi sang pemasok barang haram itu.

Baca Juga  Dua Pasutri Diamankan Polres Payakumbuh, Diduga Curi iPhone 16 Pro Milik Keponakan

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lanjutan. Tidak lama kemudian petugas berhasil mengamankan SJ yang saat itu sedang menghisap narkotika jenis sabu bersama seorang pria lainnya berinisial SY (32) di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” jelasnya.

Ketika petugas menggeledah seisi rumah tempat ditemukannya kedua pelaku, aparat kembali menemukan barang bukti berupa 39 paket sabu siap edar yang dikemas rapi dalam plastik klip bening dengan total berat kotor sebesar 5,15 gram.

Di samping itu, personel kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diindikasikan kuat berkaitan erat dengan praktik peredaran gelap narkoba tersebut.

“Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Baca Juga  Fadly Amran Tinjau Perumahan Puri Berlindo, Perkuat Peluang Padang Raih Adipura

AKP Gusmanto menegaskan bahwa pembongkaran kasus peredaran ini menjadi wujud nyata dari komitmen penuh Polres Payakumbuh untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum mereka.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, baik melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, maupun penegakan hukum secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku kini dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. (*)