Berita

Polda Sumbar Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang

×

Polda Sumbar Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang

Sebarkan artikel ini
Polda Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: Seruni.co)

SERUNI.CO – Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus ledakan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa berusia 17 tahun di MAN 3 Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan 19 barang bukti serta memeriksa tujuh orang saksi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim gabungan Polda Sumbar, Polresta Padang, Gegana Brimob, dengan asistensi dari Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Barat.

“Dari hasil olah TKP ditemukan sekitar 19 item yang berkaitan dengan peristiwa ledakan tersebut,” kata Susmelawati.

Selain melakukan olah TKP, Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob juga melaksanakan disposal terhadap bahan peledak yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca Juga  Jumlah Penumpang Kereta Api Divre II Sumbar Tembus 153 Ribu di Lebaran 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu bom rakitan telah meledak, sedangkan tiga bom rakitan lainnya berhasil diamankan sebelum sempat meledak.

“Yang sudah meledak satu, kemudian ada tiga lagi yang belum meledak. Itu hasil koordinasi dengan tim Brimob,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh saksi yang terdiri atas guru, petugas keamanan sekolah, serta sejumlah pihak yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap siswa yang diduga membawa bom rakitan juga masih berlangsung.

Menurut Susmelawati, penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut, mulai dari motif tindakan, proses pembuatan bom rakitan, asal bahan peledak, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Pemeriksaan masih terkait kenapa melakukan hal tersebut, bagaimana cara merakit bom rakitan, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan peristiwa ini,” katanya.

Baca Juga  MAAM Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Di sisi lain, Polda Sumbar menegaskan penanganan perkara ini mengedepankan pendekatan perlindungan anak.

Kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang untuk memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi kepada siswa yang bersangkutan.

Susmelawati mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tindakan yang dilakukan siswa tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan tekanan psikologis yang mendalam.

Polisi juga masih mendalami dugaan perundungan (bullying) yang diduga dialami siswa tersebut.

“Walaupun dia diduga sebagai pelaku, dia juga merupakan korban. Kami melihat ada tekanan psikologis akibat dugaan bullying yang dialaminya,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan belum menetapkan status tersangka terhadap siswa yang bersangkutan. (*)