SERUNI.CO – Sebuah rumah kayu terpencil yang berdiri di atas perbukitan kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, digerebek oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang.
Pondok tersebut terendus menjadi lokasi persembunyian sekaligus tempat dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Aksi penindakan ini berawal dari laporan berharga yang dipasok oleh masyarakat sekitar. Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan investigasi mendalam hingga berhasil meringkus seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani beserta rentetan barang bukti pendukung.
Secara yuridis, kesuksesan operasi pengungkapan kasus ini telah resmi teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, menjabarkan bahwa pengungkapan perkara pidana ini bermula dari aduan warga mengenai gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria berinisial P (45).
Tersangka diduga kuat menguasai, membawa, membeli, mengedarkan, menyimpan, hingga mengonsumsi paket haram jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga menuju sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit di kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang,” ungkap Kompol Hilmi Manusoh Prayugo, Kamis (9/7/2026).
Saat petugas merangsek masuk dan menggelar penggeledahan badan serta ruangan terhadap tersangka P di dalam gubuk kayu tersebut, tim opsnal menemukan berbagai barang bukti siap edar dan alat pendukung transaksi narkoba.
Rentetan Barang Bukti yang Disita Petugas
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah komoditas terlarang dan peralatan elektronik milik tersangka, yang terdiri dari:
- 6 lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu.
- 1 lembar plastik klip bening ukuran besar berisi butiran kristal bening diduga sabu.
- 1 lembar plastik klip bening kosong ukuran sedang.
- 1 paks plastik klip bening kosong siap pakai.
- 1 buah tas ransel kombinasi warna biru cokelat.
- 1 buah sedotan/pipet yang ujungnya diruncingkan (diduga sendok sabu).
- 1 unit timbangan digital berwarna hitam.
- 1 buah dompet kecil berwarna hitam.
- 1 unit gawai Android merek Oppo berwarna biru.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung. Kepada petugas, Pelaku P mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya,” tambah Kompol Hilmi.
Ancaman Jeratan Pasal Berlapis
Pascapenangkapan di atas bukit, petani berinisial P tersebut langsung digelandang menuju Mapolresta Padang bersama seluruh muatan barang buktinya demi menjalani proses penyidikan hukum lebih mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka P bakal dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)












