SERUNI.CO – Pelarian seorang pria berinisial MT (31) berakhir di tangan pihak kepolisian diduga melakukan pencurian di Nanggalo.
Terduga pelaku pencurian material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang ini berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Nanggalo, Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tanpa adanya perlawanan saat berada di pinggir jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penangkapan pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Aparat bergerak melakukan penindakan setelah berhasil mengidentifikasi profil pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di area tempat kejadian perkara (TKP), serta berdasarkan laporan resmi dari korban bernama Hayvryde (37).
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, membenarkan perihal penangkapan tersangka yang juga berstatus sebagai residivis ini.
Dirinya menguraikan bahwa tindak pidana pencurian tersebut sejatinya telah berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026 silam sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah melewati proses penyelidikan mendalam selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk bergerak ke lapangan melakukan kroscek dan penangkapan,” urai IPTU Muhammad Fariz saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Pengakuan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti
Saat diinterogasi secara intensif oleh petugas di lokasi penangkapan, tersangka MT tidak mampu mengelak dan langsung membenarkan seluruh aksi kejahatan yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 6 batang reng kayu ukuran 4×6 serta salinan rekaman video CCTV yang memuat visual aksi pencurian oleh pelaku.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama,” kata Kapolsek menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, saat ini tersangka MT beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Nanggalo untuk melewati tahapan proses penyidikan lebih mendalam.
Pihak kepolisian bakal menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perihal tindak pidana pencurian. (*)












