Berita

M Yasin Sosialisasikan Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan di Pariaman

×

M Yasin Sosialisasikan Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan di Pariaman

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kedaulatan sektor agraris di wilayah Sumatera Barat terus diperkuat demi membendung laju alih fungsi lahan yang kian marak.

Sebagai langkah nyata dalam menjaga ketahanan pangan dan memberikan proteksi kepada para petani, Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), M. Yasin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertempat di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, pada Sabtu (13/6/2026).

M. Yasin mengutarakan bahwa jaminan ketersediaan pangan ialah wujud kehadiran nyata dari pihak eksekutif dan legislatif dalam melindungi hajat hidup masyarakat.

Ia menilai urusan pangan nasional sangat bergantung pada eksistensi serta keberlanjutan area persawahan dan lahan produktif.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” papar Yasin.

Ia memaparkan bahwa gelombang alih fungsi lahan pertanian telah menjadi ancaman yang sangat serius bagi masa depan logistik daerah.

Apabila tren pemanfaatan non-pertanian ini tidak dikendalikan lewat regulasi ketat, luas lahan produktif dipastikan menyusut dan mengganggu kemampuan daerah untuk menyuplai pangan bagi warga.

Baca Juga  Sengit, Duel Kota Padang vs Pariaman 0-0 di Porprov Sumbar XVI 2026

Bukan sebatas membatasi konversi lahan, Perda tersebut juga memuat jaminan dukungan stimulus dari pemerintah daerah.

Stimulus itu diwujudkan lewat pengadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan), program pembangunan serta perbaikan jaringan irigasi, hingga berbagai prasarana esensial lainnya.

Yasin menambahkan, payung hukum ini pun menggariskan pembagian batasan kewenangan yang terang benderang antara pihak Pemprov Sumbar dengan jajaran Pemkab maupun Pemko dalam pelaksanaan teknis perlindungan lahan pertanian.

Lebih jauh, dirinya mengabarkan bahwa saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Regulasi anyar tersebut ditargetkan menjadi landasan berkekuatan hukum demi mendongkrak taraf ekonomi kaum tani, khususnya para petani kecil.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” sebut Yasin.

Dirinya pun menegaskan bahwa paket kebijakan lokal tersebut berjalan beriringan dengan peta jalan pembangunan nasional serta muatan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menaruh target kemandirian pangan di jajaran prioritas utama.

Baca Juga  Pemko Padang Siapkan Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa ke Jepang

Di forum yang sama, perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat mengamini bahwa otoritas memiliki tanggung jawab besar untuk memproteksi petani beserta kelembagaan tani.

Dukungan nyata dipastikan mengalir lewat penyerahan bantuan sarana prasarana produksi, semisal hand tractor, alsintan, hingga fasilitasi akses tebus pupuk bersubsidi yang mengacu pada aturan berlaku.

Agenda sosialisasi ini sekaligus dimanfaatkan sebagai wadah serap aspirasi dan dialog interaktif.

Sejumlah peserta rapat menaruh perhatian khusus pada isu pentingnya pembatasan alih fungsi lahan pertanian.

Di samping itu, carut-marut tata niaga dan ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi benang merah yang diharapkan segera mendapatkan jalan keluar dari pemerintah.

Salah satu perwakilan peserta, Suparman, mendesak adanya kepastian hukum mengenai eksekusi perlindungan lahan di tataran riil, serta jaminan kelancaran pasokan pupuk.

“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” pinta Suparman.

Melalui jalannya sosialisasi ini, warga diharapkan kian mengerti nilai penting mempertahankan eksistensi lahan tani sebagai aset strategis daerah, sekaligus merekatkan kemitraan kolektif antara pemerintah dan masyarakat demi terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan. (*)