Berita

Padang Punya Perda Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau Terbaru

×

Padang Punya Perda Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau Terbaru

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Regulasi berskala besar ini diketok palu dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan Perda strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersama para Wakil Ketua DPRD.

Sebelum disepakati, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir dari fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyebut kehadiran Perda ini menjadi langkah taktis dan konkret dalam membentengi eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai luhur budaya Minangkabau di tengah hantaman modernisasi.

Langkah ini dinilai sangat selaras dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan koridor agama dan budaya.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.

Baca Juga  17 Tahun Gempa 30 September 2009, Sumatera Barat Jangan Sampai Lupa

Gunakan Hukum Adat Atasi Persoalan Sosial

Lebih lanjut, Fadly Amran mendorong optimalisasi nilai-nilai adat ini untuk membantu mengantisipasi serta meredam berbagai penyakit masyarakat dan persoalan sosial.

Regulasi ini disiapkan untuk ikut menekan angka tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku menyimpang remaja yang bertentangan dengan norma adat Minangkabau.

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang akan segera menyusun kebijakan teknis, mulai dari alokasi dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga melakukan sinkronisasi dengan aturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kepastian Hukum Bagi KAN, LKAAM, dan Ninik Mamak

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memaparkan bahwa lahirnya draf Perda ini sangat krusial guna memberikan payung hukum yang kokoh bagi operasional kelembagaan adat di tingkat daerah.

Baca Juga  Kabut Asap Masuk Kategori Berbahaya, Pemko Padang Liburkan Sekolah dan Terapkan PJJ Daring

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang,” jelas Muharlion.

Respons positif juga datang dari pemangku adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian eksekutif dan legislatif terhadap eksistensi nagari.

“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” pungkas Dasman Boy.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Padang, Sekda Kota Padang Raju Minropa, para kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang se-Kota Padang. (*)