Berita

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Lima Kaum

×

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Lima Kaum

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Aksi penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar.

Kali ini, seorang oknum mahasiswa berusia 24 tahun dengan inisial MA tidak berkutik saat disergap oleh personel taktis Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Operasi penangkapan tersebut dilangsungkan di area tepi jalan raya di kawasan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Sabtu sore (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tindakan kepolisian ini secara resmi didasarkan pada draf Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/V/2026/Polres Tanah Datar.

Figur MA, yang diketahui berstatus sebagai penduduk lokal di Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, disangka kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu untuk wilayah Kecamatan Sungai Tarab.

Keberhasilan penyergapan ini merupakan buah manis dari serangkaian aktivitas penyelidikan mendalam yang digulirkan secara intensif oleh para personel Satresnarkoba Polres Tanah Datar.

Penyelidikan Terukur Berkat Laporan Masyarakat

Rangkaian kronologi penangkapan ini bermula dari adanya laporan aduan dari masyarakat sekitar yang mensinyalir bahwa MA kerap menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika di kawasan Kecamatan Sungai Tarab.

Berangkat dari aduan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan tindak lanjut berupa tindakan penyelidikan yang dirancang secara terukur serta sistematis.

Tepat pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Tarantula mengantongi pasokan informasi yang jauh lebih akurat perihal keberadaan target MA di sekitar kawasan Lima Kaum.

Baca Juga  Pemko Padang dan UniKL Malaysia Jalin Kerja Sama Pendidikan Global

Tanpa membuang momentum, tim opsnal langsung melesat menuju koordinat lokasi dan sukses meringkus tersangka dalam kurun waktu sekitar 30 menit pasca-informasi divalidasi.

Seluruh jalannya proses penahanan dilaporkan berlangsung dengan aman tanpa adanya tindakan perlawanan dari tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar memberikan konfirmasi resmi mengenai keberhasilan operasi jajarannya tersebut.

“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” paparnya memberikan rincian.

Segera setelah MA berhasil dikunci, jajaran petugas langsung melangsungkan tindakan penggeledahan pada area badan serta pakaian luar milik tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Guna memastikan jalannya prosedur kepolisian berlangsung secara akuntabel dan transparan, agenda penggeledahan ini dikawal langsung oleh saksi dari Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, beserta perwakilan anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Masri.

Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan rupa-rupa barang bukti, yang terdiri atas:

  • 3 paket berbungkus yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian 1 paket ditemukan pada area saku celana bagian depan sebelah kanan, sedangkan 2 paket sisanya tersimpan rapi di dalam dompet tersangka
  • 1 helai celana panjang jeans berkelir biru;
  • 1 buah dompet warna hitam dengan merek Planet Ocean
  • 1 unit telepon genggam berbasis Android merek Vivo Y17s berwarna ungu
  • 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Mio Soul berkelir biru tanpa disertai plat nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih yang Dinilai Tidak Ideal, Ini Kata Menkop

Di hadapan para saksi formal serta warga sekitar yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, MA memberikan pengakuan secara terbuka bahwa seluruh benda terlarang yang disita petugas tersebut murni merupakan kepunyaan dirinya.

Pasca-operasi di lapangan selesai, tersangka MA beserta seluruh rentetan barang bukti langsung digelandang menuju ke Markas Polres Tanah Datar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum melalui proses penyidikan lanjutan.

Pihak penyidik juga menjadwalkan agenda pengembangan kasus ini demi mengendus kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar narkoba lain yang cakupannya lebih luas.

Atas tindakan kriminalitas tersebut, MA menghadapi ancaman jerat pasal berlapis yang mengatur seputar kepemilikan, aktivitas penawaran, pembelian, hingga keterlibatan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penangkapan ini sekaligus mempertegas komitmen nyata dari Polres Tanah Datar dalam memotong rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka lewat operasi taktis Tim Tarantula Satresnarkoba. (*)