Berita

Mahasiswa di Padang Ditangkap Usai Curi Motor Teman Kost untuk Judol

×

Mahasiswa di Padang Ditangkap Usai Curi Motor Teman Kost untuk Judol

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kasus pencurian sepeda motor melibatkan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Padang, Sumatera Barat.

Mahasiswa berinisial Z (25) tersebut ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri motor milik teman satu kostnya.

Aksi pencurian itu diduga dilakukan Z untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online (judol).

Pelaku diringkus polisi saat sedang tertidur di kamar kostnya yang berada di kawasan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (28/8/2026).

Katim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Riko Dermawan, mengungkapkan pencurian tersebut dilakukan dengan modus menggandakan kunci sepeda motor milik korban terlebih dahulu.

Baca Juga  10 Pelajar Padang Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional Tahun 2026

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban. Motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual ke kawasan Kepulauan Mentawai bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam penelusuran,” ujar Aiptu David.

Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk pakaian yang digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya.

Z bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan Z merupakan calon wisudawan yang dijadwalkan mengikuti prosesi wisuda pada bulan depan.

Baca Juga  Masuk Nominasi Hoegeng Awards 2026, Aiptu David Rico Dermawan Minta Doa Masyarakat Sumbar

Namun, akibat perbuatannya, rencana untuk meraih gelar sarjana kini terancam kandas dan harus berhadapan dengan proses hukum.

Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor). Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)