Berita

KAI Divre II Sumbar Tutup Tiga Perlintasan Liar Pariaman

×

KAI Divre II Sumbar Tutup Tiga Perlintasan Liar Pariaman

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Komitmen dalam menggaransi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi para pengguna jalan raya terus diperkuat oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui tindakan penutupan paksa pada tiga titik perlintasan sebidang ilegal atau liar yang berada di wilayah administratif Kota Pariaman, Senin (25/5/2026).

Aksi sterilisasi jalur kereta api ini secara khusus menyasar tiga lokasi perlintasan tidak resmi yang tersebar di beberapa area berikut:

  1. Kawasan Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, tepatnya pada KM 57+0/1 untuk petak jalan antara Lubuk Alung–Pariaman;

  2. Wilayah Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, yang berlokasi di KM 57+3/4 untuk petak jalan operasional Lubuk Alung–Pariaman;

  3. Area Kelurahan Jalan Kereta Api, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, yang bertempat di KM 57+9/0 untuk petak jalan Lubuk Alung–Pariaman.

Jalannya agenda penertiban dipimpin secara langsung oleh Manager Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Kolonel Ernst Rikumahu, serta didampingi oleh Kapolsek Kota Pariaman, AKP Helmi, S.H., M.H beserta jajaran personelnya.

Operasi gabungan ini turut mengintegrasikan kekuatan dari pelbagai lintas instansi, meliputi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Sumatrain, Lurah Jalan Kereta Api Irfan SPt, jajaran perangkat kewilayahan, hingga tokoh masyarakat setempat.

Hubungan kerja sama multi-sektoral ini diposisikan sebagai cerminan dedikasi kolektif dalam mewujudkan ekosistem perkeretaapian yang jauh lebih aman, tertib, serta mengedepankan aspek keselamatan publik.

Tindakan tegas berupa penutupan perlintasan ilegal ini merupakan bentuk konkret dari pengimplementasian regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 mengenai Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Baca Juga  Kesiapan Pemerintah dan Sekolah Mutlak Diperlukan dalam Penghapusan Tenaga Honorer

Di samping itu, eksekusi di lapangan ini sekaligus menjadi tindak lanjut nyata dari hasil inspeksi bersama (joint inspection) yang sebelumnya telah diagendakan oleh KAI Divre II Sumbar bersama segenap instansi terkait di wilayah Sumatera Barat.

Agenda inspeksi gabungan tersebut sengaja dilangsungkan sebagai instrumen koordinasi serta proses penilaian langsung di lapangan, guna menentukan titik-titik perlintasan mana saja yang memerlukan peningkatan fasilitas penanganan ataupun yang harus segera ditutup total.

Through hadirnya kolaborasi antar-lembaga ini, tata kelola dan penanganan perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Barat diharapkan dapat terealisasi secara lebih terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, memaparkan bahwa eksistensi dari perlintasan liar menyimpan tingkat kerawanan dan bahaya yang sangat tinggi.

Hal tersebut dipicu oleh absennya fasilitas penunjang keselamatan serta tidak adanya sistem pengawasan resmi di titik-titik tersebut.

“Perlintasan liar berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara bersama-sama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait,” tegas Reza.

Dirinya menambahkan, ketiga akses jalan ilegal yang ditutup tersebut rata-rata memiliki dimensi lebar kurang lebih 2 meter.

Lokasinya pun dipastikan berada langsung di dalam kawasan operasional aktif kereta api tanpa dibekali kelengkapan alat keselamatan yang sesuai dengan standar regulasi.

Menurut kacamata manajemen, kebijakan penataan sekaligus penutupan jalur perlintasan liar ini merupakan bagian krusial dari strategi mitigasi risiko untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan fatal di pelintasan rel kereta.

Gerakan preventif serupa dipastikan akan terus digulirkan secara bertahap pada sejumlah titik rawan lainnya dengan menggandeng para pemangku kepentingan terkait.

Di luar kebijakan penutupan fisik, KAI Divre II Sumbar secara kontinu juga konsisten menyebarluaskan edukasi keselamatan kepada publik lewat ragam aksi preventif.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Gelar Medical Check Up Pekerja

Pola sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang ini menyasar kawasan lembaga pendidikan/sekolah, rumah ibadah seperti masjid dan musholla, hingga lewat penempatan media informasi imbauan di titik-titik strategis.

Reza kembali menyatakan secara tegas bahwa tegaknya aspek keselamatan di area perlintasan sebidang mutlak memerlukan kontribusi aktif dari seluruh elemen, termasuk faktor kedisiplinan warga dalam menaati rambu-rambu serta hukum berlalu lintas.

“Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan,” urai Reza menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama, Lurah Jalan Kereta Api, Irfan SPt, melayangkan pernyataan dukungan penuh serta apresiasi yang tinggi atas gerakan bersama yang diinisiasi demi mendongkrak keselamatan warga di teritorial Kota Pariaman.

“Saya selaku Lurah Jalan Kereta Api mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT KAI Divre II Sumbar beserta seluruh pihak terkait yang hari ini telah melaksanakan penutupan perlintasan liar di Kelurahan Jalan Kereta Api. Kami sangat mendukung langkah ini karena menyangkut keselamatan masyarakat. Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga di sekitar jalur kereta api,” pungkas Irfan.

Sebagai penutup, pihak KAI Divre II Sumbar melempar imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba membuka kembali akses perlintasan liar yang telah dipatok, ataupun nekat memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi yang bisa mengancam keselamatan nyawa.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang aman dengan mematuhi aturan dan hanya menggunakan perlintasan resmi,” tutup Reza mengakhiri keterangannya. (*)