Berita

Kejati Sumbar Tangkap Dua DPO Kasus Sawit di Pasaman Barat

×

Kejati Sumbar Tangkap Dua DPO Kasus Sawit di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat berhasil meringkus dua orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Rabu.

Penangkapan kedua pelarian ini dilakukan untuk menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, dengan didampingi Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, memberikan keterangan di Simpang Empat pada Rabu.

Ia menjelaskan bahwa dua buronan yang ditangkap memiliki inisial MU yang terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit, serta AF yang terjerat dalam perkara perkebunan.

Menurut keterangan Efendri Eka Saputra, pergerakan tim di lapangan guna mengamankan kedua target tersebut didasarkan penuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan eksekusi pidana.

Baca Juga  Danamon Raih Penghargaan Best Performance Bank KBMI 3 di BIFA 2026

Kronologi Penangkapan DPO Kasus Pencurian Sawit

Terpidana MU diketahui melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik kelompok tani yang berlokasi di Jorong Pisang Hutan Sasak.

Berdasarkan putusan MA Nomor 592 K/Pid/2021, MU dijatuhi hukuman berupa pidana kurungan badan selama satu tahun penjara.

“Hukuman satu tahun itu baru dijalaninya selama empat bulan. Yang bersangkutan kita amankan di Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Efendri.

Dalam proses penangkapan MU, pihak kejaksaan turut didampingi oleh personel dari Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, serta disaksikan secara langsung oleh jajaran perangkat kecamatan dan nagari setempat.

“Perkara pencurian ini terjadi pada 2020 dan putusan MA keluar pada 2021. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga  Dasawisma Bougenville 14 Dinilai Tim Provinsi Sumatera Barat

Sementara itu, Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, memaparkan detail mengenai DPO kedua berinisial AF.

Terdakwa dalam perkara perkebunan ini dieksekusi berdasarkan putusan MA Nomor 6650 K/Pid.Sus-LH/2022, yang memvonisnya dengan hukuman pidana badan selama satu tahun penjara.

Terkait lokasi penahanan setelah dieksekusi, kedua terpidana tersebut ditempatkan di fasilitas yang berbeda karena kondisi hukum tertentu.

“MU kita lakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu dan AF ditahan di Polres Pasaman Barat karena ada perkara lain yang sedang dijalani,” urai Tjut Zelvira Novani.

Sebelum resmi dijebloskan ke sel tahanan, pihak Kejari Pasaman Barat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan kepada kedua terpidana tersebut sebelum mereka digiring menuju Lapas Talu. (*)