Berita

KAI Divre II Sumbar Tutup Tiga Perlintasan Liar Serentak

×

KAI Divre II Sumbar Tutup Tiga Perlintasan Liar Serentak

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Langkah konkret demi menjamin keselamatan operasional angkutan rel sekaligus para pengguna jalan raya terus digalakkan secara intensif di wilayah hukum Sumatera Barat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) merealisasikan tindakan nyata tersebut lewat agenda penataan perlintasan sebidang, yang diwujudkan melalui penutupan perlintasan liar secara serentak di tiga titik berbeda di kawasan Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (19/5/2026).

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KAI Divre II Sumbar Muh. Tri Setyawan beserta jajaran manajemen, Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Kabid Lalu Lintas Angkutan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman Armedes, unsur TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans), perangkat kewilayahan, perwakilan Wali Korong dan Wali Nagari, hingga tokoh masyarakat setempat.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk sinergi dalam mendukung keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

Penutupan perlintasan liar ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Regulasi tersebut mengatur evaluasi serta penataan perlintasan sebidang guna meminimalkan potensi kecelakaan di jalur kereta api.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyampaikan bahwa perlintasan liar termasuk titik dengan tingkat risiko tinggi karena tidak memiliki perlengkapan keselamatan sesuai standar dan berada di luar pengawasan resmi.

Baca Juga  Polresta Padang Gerebek Rumah Kayu di Atas Bukit, Petani Sabu Diciduk

“Setiap perlintasan memiliki potensi risiko terhadap keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganannya dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui prosedur yang berlaku, termasuk melalui penutupan perlintasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat serta operasional perjalanan kereta api,” ujarnya.

Adapun perlintasan liar yang resmi ditutup tersebut diketahui memiliki ukuran lebar sekitar ±2 meter.

Kondisi dimensi tersebut dinilai sangat berisiko tinggi karena posisinya berada tepat di area operasional kereta api tanpa ditunjang oleh dukungan fasilitas keselamatan yang memadai.

Langkah penutupan ini juga merupakan bagian dari mitigasi risiko pada titik-titik yang rawan kecelakaan.

Secara bertahap, bersama para pemangku kepentingan, KAI Divre II Sumbar tercatat telah menutup 8 titik perlintasan liar pada tahun 2023, kemudian meningkat menjadi 20 titik pada tahun 2024, sebanyak 18 titik pada tahun 2025, serta 14 titik hingga Mei 2026.

Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Divre II Sumbar juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Targetkan Zero Accident Melalui Safety Committee

Selama tahun 2026, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di 21 titik perlintasan, disertai edukasi keselamatan di tiga sekolah dan pemasangan media peringatan di sejumlah lokasi strategis.

Menurut Reza, aspek keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga memerlukan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penutupan perlintasan liar dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan akses penyeberangan resmi yang lebih aman dan sesuai standar keselamatan perkeretaapian.

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak kembali membuka perlintasan liar maupun menggunakan jalur tidak resmi yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, mematuhi rambu dan isyarat, serta hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” tutup Reza. (*)