Berita

Tim Gabungan Amankan Pelaku Pungli Viral di Jembatan Pantai Padang

×

Tim Gabungan Amankan Pelaku Pungli Viral di Jembatan Pantai Padang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama tim gabungan berhasil mengamankan oknum pelaku dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat viral di media sosial.

Aksi pungli tersebut terjadi di kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai, Pantai Padang, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis (26/3/2026) sore.

Menanggapi video yang beredar luas di akun Instagram @infosumbar tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dishub Padang, jajaran Intel dan Reskrim Polsek Padang Barat, Dubalang Kota Padang, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat langsung melakukan perburuan.

Pelaku Diamankan di Sebuah Masjid

Setelah melakukan penelusuran intensif, terduga pelaku berinisial Z (27) akhirnya diamankan di sebuah masjid di Kota Padang pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku kemudian dibawa kembali ke lokasi kejadian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menyayangkan insiden yang mencoreng citra wisata tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelaku melakukan pungutan secara mandiri tanpa dasar aturan yang sah.

Baca Juga  Pemkot Padang dan Kogabwilhan I Gelar Latihan Mitigasi Bencana MANTAP LKO

“Kita sangat menyesali kejadian ini. Begitu videonya viral, kami bersama stakeholder terkait langsung mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah sudah ditemukan dan langsung kita lakukan pembinaan,” ujar Ances, Jumat (27/3/2026).

Di lokasi kejadian, Z mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pungutan sebesar Rp2.000 kepada pengunjung untuk memenuhi kebutuhan makan.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan tim gabungan.

“Saya Z (27) melakukan parkir liar pada 26 Maret 2026 sore, di belakang Hotel Pangeran, Jembatan Kasiah Tak Sampai. Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ucapnya.

Larangan Parkir di Atas Jembatan

Ances Kurniawan menegaskan bahwa sepanjang kawasan jembatan tersebut merupakan zona dilarang parkir maupun berhenti.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di destinasi wisata yang padat pengunjung tersebut.

“Di sepanjang jembatan itu tidak boleh parkir. Hal ini untuk menghindari perlambatan arus kendaraan,” tegas Ances.

Baca Juga  Mobil Masuk Jurang 40 Meter di Flyover Kelok Sembilan

Meskipun petugas rutin melakukan patroli, ia mengakui adanya celah yang dimanfaatkan oknum.

“Biasanya anggota kita patroli rutin, tapi kemarin kita kecolongan,” tambahnya.

Optimalisasi Kantong Parkir Resmi

Sebagai langkah preventif, Dishub Padang akan memperketat pengawasan dengan memasang rambu larangan parkir yang lebih jelas. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan kantong parkir legal yang telah disediakan.

“Kita sudah siapkan kantong-kantong parkir yang legal. Itu yang harus dimanfaatkan dan diawasi, sehingga jika terjadi sesuatu ada yang bertanggung jawab,” jelas Ances.

Ia juga meminta masyarakat untuk kritis terhadap juru parkir ilegal. Juru parkir resmi di bawah naungan Dishub selalu dilengkapi dengan atribut jelas berupa rompi dan kartu identitas (kokarde).

“Jika ada yang meminta tanpa identitas jelas, masyarakat harus berani menolak dan segera melaporkan. Ini demi marwah Kota Padang, agar pengunjung merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)