Berita

Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ketiga Belas Pensiunan PNS Juni 2026

×

Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ketiga Belas Pensiunan PNS Juni 2026

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi penyaluran gaji ketiga belas bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemenuhan hak keuangan aparatur negara yang telah purnatugas, sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Landasan hukum pemberian dana tambahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan untuk tahun anggaran 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Money, kepastian waktu pencairan dana ini diprediksi mulai dilakukan pada pertengahan tahun.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 15 poin (1) dalam beleid tersebut:

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa periode pembayaran tetap berpedoman pada bulan Juni, meskipun tanggal pastinya akan diinformasikan kemudian.

Baca Juga  RSU Bunda Jakarta Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Da Vinci Xi

Penyaluran dana ini diproyeksikan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan anak sekolah.

Mengenai besaran dana yang diterima, setiap pensiunan akan mendapatkan nominal yang setara dengan satu kali pensiun pokok bulanan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan:

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Saat ini, perhitungan pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana dana yang disalurkan tidak akan dikenakan potongan.

Berikut adalah estimasi besaran gaji ketiga belas bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

Golongan Rentang Estimasi Besaran (Rp)
Golongan IA 1.748.100 – 1.962.200
Golongan IB 1.748.100 – 2.077.300
Golongan IC 1.748.100 – 2.165.200
Golongan ID 1.748.100 – 2.256.700
Golongan IIA 1.748.100 – 2.833.900
Golongan IIB 1.748.100 – 2.953.800
Golongan IIC 1.748.100 – 3.078.700
Golongan IID 1.748.100 – 3.208.800
Golongan IIIA 1.748.100 – 3.558.600
Golongan IIIB 1.748.100 – 3.709.200
Golongan IIIC 1.748.100 – 3.866.100
Golongan IIID 1.748.100 – 4.029.600
Golongan IVA 1.748.100 – 4.200.000
Golongan IVB 1.748.100 – 4.377.800
Golongan IVC 1.748.100 – 4.562.900
Baca Juga  HKA Perkuat Manajemen Risiko Jalan Tol Lewat Capaian TOP GRC Awards 2026

Untuk pensiunan Golongan IVD, dana yang akan diterima berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900.

Sementara itu, bagi Golongan IVE, estimasi nominal yang disalurkan berada pada angka Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 4.957.100.

Melalui rincian ini, para penerima pensiun diharapkan dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik.

Keputusan pemerintah ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat purnatugas di seluruh wilayah Indonesia. (*)