SERUNI.CO – Keluarga bayi berusia 14 bulan berinisial AHF resmi menempuh jalur hukum terkait meninggalnya sang buah hati yang diduga akibat pelayanan buruk di RSUP M Djamil Padang.
Orang tua korban, Doris Flantika dan Nuri Khairima, mendatangi Mapolda Sumatera Barat untuk melaporkan peristiwa tragis tersebut, Kamis (23/4/2026).
Langkah hukum ini diambil keluarga karena tidak terima dengan rangkaian penanganan medis yang dialami AHF selama berada di rumah sakit rujukan tersebut.
“Hari ini kami sekeluarga memutuskan untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang, pihak kepolisian. Kami sangat yakin hukum di Indonesia adil dan berimbang, dan kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” tegas Doris Flantika saat memberikan keterangan kepada media di Polda Sumbar.
Fokus Laporan dan Barang Bukti
Doris menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi mendalam dengan penyidik. Keluarga mengklaim telah mengantongi sejumlah saksi dan bukti kuat untuk memperkuat laporan mereka mengenai rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Fokus utama laporan ini adalah para petugas medis yang menangani langsung bayi AHF di lapangan, namun tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak manajemen rumah sakit.
“Kita ada saksi dan bukti-bukti yang nanti akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Kita laporkan semua yang kita alami, semua rangkaian peristiwa-peristiwa. Kami berkeyakinan, nanti akan berlanjut ke pihak manajemen,” tambahnya.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati, mengonfirmasi adanya aduan dari keluarga korban. Saat ini, pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal sedang melakukan tahap awal penyelidikan.
“Memang benar telah datang keluarga bernama Doris ke Polda Sumbar terkait untuk melaporkan kasus anak beliau yang meninggal di Rumah Sakit M Djamil. Saat ini dikonfirmasi oleh pihak Reskrim bahwa sedang dilaksanakan klarifikasi secara lisan,” ujar Kombes Susmelawati.
Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menarik perhatian publik ini. (*)












