Berita

Pakar Hukum Kesehatan Tanggapi Dugaan Malpraktik Pasien Balita di RSUP M Djamil Padang

×

Pakar Hukum Kesehatan Tanggapi Dugaan Malpraktik Pasien Balita di RSUP M Djamil Padang

Sebarkan artikel ini
RSUP Dr. M. Djamil Kota Padang. (Foto: Istimewa)

SERUNI.CO – Kasus kematian pasien balita berinisial “A” (14 bulan) akibat luka bakar yang menjalani perawatan di RSUP Dr. M. Djamil Padang menuai sorotan tajam dari pakar hukum kesehatan.

Dr. Siska Elvandari, SH., MH., Dosen Hukum Kesehatan dan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), memberikan analisis mendalam terkait prosedur pelayanan dan dugaan kelalaian medis dalam kasus ini.

Menanggapi pertanyaan mengenai antrian kamar bedah, Dr. Siska menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Surgical Outpatient List (SOL) atau daftar pasien bedah rawat jalan dan kondisi riil di rumah sakit, khususnya di IGD.

Menurutnya, pasien “A” yang merupakan seorang anak dengan kondisi gawat darurat seharusnya mendapatkan skala prioritas utama.

“Untuk menentukan siapa yang terlebih dahulu masuk kamar bedah harus diawali dengan persetujuan yang diberikan oleh keluarga terdekat, rekam medis, serta kejelasan kompetensi dokter yang menangani. Di banyak rumah sakit, dokter berstatus mahasiswa PPDS jarang mendapatkan prioritas utama dibandingkan dokter yang didampingi dosen senior atau konsulen,” ujar Dr. Siska, Minggu (19/4/2026).

Dr. Siska Elvandari, SH., MH., Dosen Hukum Kesehatan dan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas. (Foto: Istimewa)

Ia menegaskan, jika terjadi dampak yang mengakibatkan kecacatan atau kematian, perlu dipastikan apakah hal tersebut merupakan risiko medis atau kesalahan medis (kelalaian) oleh dokter, perawat, atau pihak rumah sakit.

Baca Juga  Hadiri Sidang Paripurna Istimewa HJK Padang ke-357, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Penguatan Kolaborasi

Kepentingan Terbaik Anak di Atas Senioritas

Dr. Siska menekankan bahwa dalam perspektif hukum pidana, hukum kesehatan, dan UU Perlindungan Anak, yang diutamakan adalah kepentingan terbaik bagi anak.

“Tidak ada unsur senioritas dalam upaya pemberian kesehatan. Yang paling utama adalah nilai kemanusiaan untuk meminimalkan gangguan kesehatan dan memaksimalkan penyembuhan,” tambahnya.

Terkait informasi pasien balita yang diduga diminta berpuasa selama lebih dari 24 jam dalam kondisi darurat, Dr. Siska memberikan catatan serius.

Meskipun pelayanan harus sesuai standar profesi dan SOP, pola penanganan bayi 14 bulan sangat spesifik terkait dosis dan kondisi klinis.

“Membiarkan anak puasa sampai 24 jam dengan indikasi kedaruratan medis dapat dikategorikan sebagai pembiaran pasien. Tidak tertutup kemungkinan telah terjadi kelalaian medik atau malpraktik medik oleh tenaga kesehatan maupun rumah sakit,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan kelalaian muncul ketika upaya kesehatan tidak lagi sejalan dengan tujuan hukum kesehatan untuk mengurangi penderitaan dan memperpanjang kehidupan.

Tanggapan Manajemen RSUP Dr. M. Djamil

Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang secara resmi menyampaikan duka cita mendalam dan memberikan penjelasan menyeluruh sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga  Alami Pecah Ban, Toyota Rush Terbalik di Ruas Tol Padang-Sicincin

Pasien “A” dirujuk pada 26 Maret 2026 dengan luka bakar air panas mencapai 23 persen, sebuah kondisi kritis bagi balita dengan risiko komplikasi sistemik serius.

Pihak rumah sakit menyatakan telah melakukan dua kali pertemuan tatap muka dan mediasi tertutup dengan keluarga.

“Kami memohon maaf apabila terdapat aspek pelayanan yang dirasakan belum sesuai harapan emosional keluarga,” ungkap manajemen.

Terkait dugaan kelalaian, manajemen telah membentuk Tim Audit Investigasi Internal yang terdiri dari Komite Medik, Keperawatan, Etik, Mutu, hingga tim medikolegal.

Audit ini bertujuan memverifikasi apakah tindakan medis sudah sesuai SOP dan kode etik berdasarkan bukti autentik rekam medis.

Mengenai somasi yang diajukan penasihat hukum keluarga, RSUP Dr. M. Djamil menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum yang berjalan dan telah memberikan tanggapan tertulis secara resmi.

Pihak rumah sakit berkomitmen untuk tidak menutupi fakta dan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan ketidaksinkronan prosedur di kemudian hari. (*)