SERUNI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial N (44).
Pelaku nekat menggasak ponsel dan uang tunai di sebuah gudang barang bekas di kawasan Padang Selatan setelah melihat adanya kesempatan akibat kelengahan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (9/4/2026) siang sekitar pukul 13.47 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Kampung Nias V nomor 60, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Kronologi Aksi Spontan Pelaku
Kejadian bermula saat ponsel milik korban diletakkan di atas meja kasir setelah digunakan oleh anaknya. Pelaku N datang ke lokasi dengan maksud awal untuk menjual barang bekas.
Namun, saat melihat ponsel tergeletak tanpa pengawasan, muncul niat spontan untuk mencuri.
Pelaku berpura-pura melakukan transaksi di dekat meja kasir. Saat dirasa aman, ia mengambil uang serta ponsel milik korban dan menyembunyikannya di dalam tas.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mematikan ponsel tersebut dan membuang kartu yang berada di dalamnya agar tidak dapat dilacak atau dihubungi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta,” ungkap Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4/2026).
Identifikasi CCTV dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas mengandalkan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi identitas pelaku.
Setelah identitasnya terkonfirmasi, polisi berhasil meringkus N di kediamannya di Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (14/4/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual barang curian tersebut seharga Rp800 ribu kepada seorang pria berinisial D.
“Sekitar 10 menit setelah pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan D bersama barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas Padang,” tambah Yasin.
Polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus sebagai barang bukti utama.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 467 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian. (*)












