Berita

Tim Klewang Tangkap Pelaku Curas di Pantai Purus Padang

×

Tim Klewang Tangkap Pelaku Curas di Pantai Purus Padang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat mengamankan seorang pria dewasa atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yang melancarkan aksinya di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat ini diringkus oleh Unit Reaksi Cepat Tim Klewang setelah korban resmi melaporkan peristiwa pembegalan yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan berhasil dilakukan tak lama setelah petugas menerima laporan dari pihak korban.

Kronologi Penyerangan dan Perampasan Motor

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi kejahatan ini terjadi di area wisata Pantai Purus dengan memanfaatkan situasi saat korban tengah beraktivitas.

Pelaku melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korban.

“Kejadian berawal pada hari Selasa, 26 mei 2026, disaat korban yang sedang beraktifitas di lokasi tersebut, tiba tiba didatangi oleh pelaku TS (28) dimana pelaku ini langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berupa gunting yang sudah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sebuah sepeda motor korban yaitu Honda Vario bewarna abu kehitaman,” ujar Yasin, Rabu (27/05/2026) Pukul 10.00 Wib.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Buka Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSU Aisyiyah

Usai menguasai kendaraan roda dua milik korban, TS (28) langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kondisi mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman dari pelaku, korban segera mendatangi Mapolresta Padang guna meminta pertolongan hukum.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Merespons laporan darurat tersebut, personel Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan pengejaran.

Petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa membutuhkan waktu lama.

Selain menangkap pelaku TS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna abu kehitaman milik korban.
  • Sebilah senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengancam korban.
Baca Juga  Polda Sumbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal dan Bongkar Jaringan Judi Online

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal tersebut di hadapan hukum dan terancam hukuman kurungan penjara.

“Dari peristiwa ini, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 479 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun. Kami juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polresta Padang melalui sambungan monor telepon cepat 110 apabila mengalami, mengetahui atau melihat segala bentuk perbuatan atau tindak kejahatan. Polresta Padang tentunya siap 24 jam untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat di Kota Padang,” pungkas Yasin. (*)