SERUNI.CO – Kasus pencurian dalam keluarga menghebohkan warga Kota Padang setelah seorang pria berinisial AP (40) nekat menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.
Tersangka berhasil diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (13/5/2026) malam.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Zuliani, melaporkan kehilangan barang berharga di kediamannya yang berlokasi di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Kronologi Pencurian Saat Korban Salat Subuh
Peristiwa bermula pada Rabu (6/5/2026) pagi sekira pukul 05.22 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, korban menyadari telah menjadi korban pencurian sesaat setelah pulang dari melaksanakan salat Subuh.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban mendapati pintu kamarnya sudah terbuka dan kotak penyimpanan barang berharganya telah raib.
“Saat itu, korban mendapati pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Tidak hanya itu, kotak penyimpanan barang berharga miliknya juga sudah raib dari dalam kamar,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.
Di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah surat penting. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Penyelidikan CCTV dan Penangkapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/438/V/2026, Tim Klewang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan anak kandung korban.
Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka yang diketahui tengah bersembunyi di rumah rekannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Rabu malam sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu buah brankas kayu berwarna coklat sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AP kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023. (*)












