Berita

Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor Honda Scoopy di Koto Tangah

×

Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor Honda Scoopy di Koto Tangah

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Penanganan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil di wilayah hukum Kota Padang.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang sukses membekuk seorang pria berinisial DJ (35) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas atas tuduhan pencurian sepeda motor.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka pasrah tanpa memberikan perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membeberkan bahwa penangkapan tersangka dilangsungkan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kompol M. Yasin, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga  Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Lumin Park Lubuk Minturun Terdampak

Kronologi Peristiwa dan Identifikasi Residivis

Pengungkapan perkara curanmor ini bersumber dari aduan korban lewat laporan resmi bernomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT yang tertanggal 26 Juli 2026.

Peristiwa kehilangan tersebut diketahui korban setelah satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya mendadak lenyap dari area parkiran sebuah bengkel.

Sadar kendaraannya hilang, korban berupaya menggali keterangan dari tetangga serta warga sekeliling.

Berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang disampaikan warga, teridentifikasi bahwa sosok yang membawa motor tersebut merupakan seorang residivis kasus curanmor.

Yakin motor miliknya dilarikan oleh tersangka, korban lantas bertindak cepat dengan melaporkan insiden kejahatan itu ke Mapolresta Padang.

Atas kejadian yang dialaminya, kerugian materil korban ditaksir menyentuh angka Rp18.900.000.

Baca Juga  Dipaksa Melayani Pria Asing, Istri di Padang Laporkan Suami ke Polisi

Penyelidikan, Penangkapan, dan Penyitaan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik bergegas melangsungkan penyelidikan mendalam.

Setelah berhasil menghimpun dua alat bukti sah, petugas langsung membekuk tersangka DJ yang berdomisili di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Di samping menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam yang memiliki identitas nomor rangka MH1JM3138LK644920 serta nomor mesin JM31E3636983.

Saat ini tersangka DJ sudah dimasukkan ke sel tahanan Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Aparat kepolisian juga sedang merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan. (*)