SERUNI.CO – Polri memastikan izin penggeledahan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, sah secara hukum.
Kepastian tersebut disampaikan meski terdapat dua surat izin penggeledahan yang diterbitkan oleh pengadilan berbeda.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, mengakui terdapat dua surat izin penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi TPPU Febrie, yakni dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong.
Kendati demikian, Veris memastikan izin tersebut tetap sah meskipun penggeledahan dilakukan di luar wilayah kewenangan pengadilan yang menerbitkan izin.
“Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Chairul Huda menjelaskan bahwa Polri merupakan bagian dari sistem negara kesatuan.
Karena itu, menurutnya, Polda Metro Jaya juga memiliki kewenangan melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.
“Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat,” jelasnya.
“Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” imbuhnya.
Chairul mengatakan, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), seluruh tindakan upaya paksa yang telah diizinkan pengadilan tidak lagi menjadi objek praperadilan.
“Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” tuturnya.
Penggeledahan Rumah Sentul Dipersoalkan di Praperadilan
Sebelumnya, izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Febrie, M Arif Setiawan, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), menilai penggeledahan tidak sah apabila dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan.
Arif menilai terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan izin penggeledahan apabila penyidik mengajukan dua surat permohonan kepada pengadilan yang berbeda.
“Pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya,” ujarnya dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Menurut Arif, penggeledahan tersebut tidak dapat dinyatakan sah karena dilakukan berdasarkan surat permohonan yang dinilai tidak benar.
Febrie Adriansyah sebelumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Sentul.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Ia juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena disebut turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.










