Berita

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

×

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Babak baru dimulai dalam penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh kepolisian, berkas perkara hukum yang bersangkutan kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini, Korps Adhyaksa tengah melakukan koordinasi intensif dengan Polri untuk mendalami seluruh alat bukti yang diserahkan.

Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, mengonfirmasi status hukum tersebut kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menyebutkan bahwa proses hukum mantan pejabat tersebut sudah masuk ke tahap penetapan tersangka, namun belum ada tindakan penahanan.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ungkap Rudi.

Sinergi Bersama Kortas Tipikor Polri untuk Gelar Perkara

Pascapelimpahan ini, Korps Adhyaksa bertugas melanjutkan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah berjalan di institusi Polri.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rudi menjelaskan bahwa pihaknya bersiap menggelar ekspos atau gelar perkara bersama dengan tim Kortas Tipikor Polri segera setelah semua berkas penyidikan dan berita acara rampung diterima.

Baca Juga  KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan BNPB Lewat OTT

“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” urai Rudi.

Pihak Kejagung memberikan jaminan akan membedah secara menyeluruh seluruh materi perkara, termasuk melakukan inventarisasi alat bukti beserta barang bukti yang untuk sementara waktu masih berada di Polda Metro Jaya.

Proses pemindahan barang-barang bukti tersebut bakal dituntaskan menyusul koordinasi lanjutan bersama Kortas Tipikor Polri.

“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” tutur Rudi.

“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” sambungnya.

Baca Juga  Pemko Padang Kebut Perbaikan Trotoar Ramah Pejalan Kaki di Jalan Protokol

Percepat Penanganan Tiga Kasus Korupsi demi Transparansi Publik

Dalam sesi jumpa pers yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung, diungkapkan bahwa terdapat tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya digarap oleh Kortas Tipikor Polri serta Polda Metro Jaya yang kini dialihkan penanganannya ke Kejagung.

Pemindahan hak penanganan ini ditempuh sebagai strategi untuk mempercepat proses penyelesaian kasus sekaligus memperkokoh jalinan sinergi antar-aparat penegak hukum.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” papar Plt Jampidsus Rudi Margono dalam jumpa pers, Sabtu (11/7).

Rudi tidak menampik bahwa bergulirnya kasus-kasus ini menjadi sorotan tajam dari khalayak luas. Oleh karena itu, akselerasi penuntasan perkara menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan oleh tim penyidik.

“Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” pungkasnya. (*)