SERUNI.CO – Dugaan aksi penggelapan dana menimpa kreator konten TikTok, Meicy Vilia atau yang dikenal dengan nama Vilmei.
Tabungan berharga senilai Rp1,28 miliar disinyalir telah digelapkan oleh pekerjanya sendiri.
Pihak Vilmei memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Langkah ini diambil sesudah dirinya mendapati saldo di rekening simpanan hasil pendapatan akun TikTok miliknya mendadak merosot tajam.
Uang tersebut sedianya merupakan akumulasi penghasilan dari akun TikTok yang selama ini tak pernah ia cairkan maupun pakai.
Kesadaran akan hilangnya dana itu baru dirasakan Vilmei kala hendak membayar pesanan makanan dan memeriksa saldo rekening.
Dirinya terperanjat begitu mendapati nominal di tabungan yang semula bernilai sekitar Rp1 miliar kini hanya menyisakan angka Rp1 juta.
“Saat aku mau bayar makan, aku cek saldo di ATM aku, aku syok, karena uangnya tinggal tersisa Rp 1 juta,” ujar Vilmei dalam video yang diunggah di akun TikTok miliknya.
Saldo simpanan tersebut sejatinya adalah gabungan pendapatan dari platform TikTok yang diakumulasikan Vilmei selama tujuh tahun tanpa pernah ditarik.
Mendapati rekeningnya terkuras, Vilmei bersama pihak keluarga langsung melacak riwayat transaksi guna mengurai penyebab penyusutan dana.
Melalui penelusuran itu, terungkap bahwa pengurangan uang terjadi secara berangsur-angsur dalam kurun waktu satu tahun belakangan.
Hasil pelacakan mandiri tersebut lantas mengarah pada sosok karyawan yang diberi wewenang memegang akun terkait serta telepon seluler operasional.
Vilmei pun mengumpulkan para pekerjanya untuk mengidentifikasi siapa saja yang memegang akses perangkat dan akun tersebut. Usai mengumpulkan mereka, dugaan menguat pada salah seorang karyawan.
“Aku sedih sekaligus pusing, salah satu karyawan aku bernama Zahra mengambil uang aku Rp 1,28 miliar,” kata Vilmei.
Atas kejadian ini, laporan resmi dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota demi penanganan hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono membenarkan bahwa jajaran penyidik tengah memproses dan mendalami aduan penggelapan tersebut.
“Ya, memang sudah ada laporannya (penggelapan dana),” ujar Suparyono, Kamis (27/8/2026).
Modus Pembelian Koin TikTok dan Aliran Dana ke 18 Akun
Pada pemeriksaan awal, pihak kepolisian menemukan jejak transaksi pembelian koin di aplikasi TikTok yang berlangsung sepanjang rentang 5 hingga 11 Agustus 2026.
Koin tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk memberikan hadiah (gift) kepada deretan akun TikTok yang terafiliasi dengan terduga pelaku.
Aparat mencatat ada sekitar 18 akun yang terindikasi menerima gift dari skema transaksi ini.
Beberapa akun penerima di antaranya memiliki keterikatan dengan terduga pelaku, seperti akun kepunyaan teman hingga mantan kekasihnya.
“Polisi masih mendalami nominal yang diterima masing-masing akun,” ujar Suparyono.
Sesudah pengiriman gift selesai, dana tersebut ditengarai ditarik kembali dalam bentuk uang tunai melalui akun-akun penerima.
Kepolisian saat ini masih mendalami apakah jajaran pemilik dari 18 akun tersebut mengetahui muasal dana yang masuk, sekaligus menelusuri potensi keterlibatan pihak lainnya.
Polisi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku
Perkembangan terkini menunjukkan Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam pusaran penggelapan dana milik Vilmei. Penangkapan dilakukan menyusul pendalaman laporan yang diajukan oleh korban.
Suparyono membeberkan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa setidaknya tiga orang saksi dan pihak terkait.
“Untuk sementara sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan, yaitu korban, terduga pelaku, dan satu orang saksi,” ujar Suparyono.
Kendati telah mengamankan satu orang, proses hukum perkara ini masih berjalan pada tingkatan penyelidikan dan belum beralih ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian mengalkulasikan estimasi kerugian korban berada di angka Rp1,28 miliar, sedangkan dana yang ditenggarai dinikmati oleh terduga pelaku bernilai sekitar Rp500 juta.
“Untuk sementara kerugian korban sekitar Rp 1,28 miliar, sedangkan yang diduga dinikmati pelaku sekitar Rp 500 juta,” kata Suparyono.
Aparat penyidik terus melanjutkan penelusuran terhadap jajaran akun, rincian rekening, serta alur perputaran dana yang dipakai dalam rangkaian transaksi tersebut sebelum menetapkan tindakan hukum berikutnya.








