SERUNI.CO – Optimalisasi lahan yang belum termanfaatkan secara maksimal kini tengah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bersama TNI Angkatan Laut.
Kedua pihak sedang menjajaki rencana pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Inang Sari untuk pengembangan budidaya tanaman kedelai.
Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari kontribusi daerah dalam menyokong ketahanan pangan nasional sekaligus memacu produktivitas lahan tidur di wilayah tersebut.
Rencana tersebut dibahas saat Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah menerima kunjungan Asisten Teritorial Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Aster Dankodaeral) II Padang, Letkol Laut Octav Bayu Dirgantara, di Rumah Dinas Bupati Agam, Senin (1/6).
Dalam pertemuan itu, Letkol Laut Octav Bayu Dirgantara menjelaskan bahwa program penanaman kedelai merupakan salah satu langkah nyata untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan eks HGU.
“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelum mengajukan rencana ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kelompok tani di sekitar lokasi, dan Alhamdulillah mendapat sambutan yang sangat positif,” ujarnya.
Menurut Letkol Laut Octav, kelompok tani yang berada di sekitar kawasan eks HGU PT Inang Sari juga menyatakan kesiapan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pengembangan budidaya kedelai apabila program tersebut direalisasikan.
Menanggapi hal itu, Bupati Agam menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan TNI AL dalam mendorong pemanfaatan lahan negara untuk kegiatan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Agam menyambut baik rencana ini. Pemanfaatan lahan eks HGU untuk budidaya kedelai akan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendukung program ketahanan pangan yang saat ini menjadi perhatian bersama,” kata Bupati.
Namun demikian, Bupati menegaskan pentingnya memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait status lahan yang akan dimanfaatkan.
Ia menjelaskan bahwa lahan eks HGU PT Inang Sari merupakan aset negara karena masa hak pengelolaannya telah berakhir. (*)












